Kapolres Sumenep Beberkan Kronologi Pencabulan yang Dilakukan Tersangka ST

Pencabulan oknum guru sd sumenep
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (5/6). (Foto: Humas Polres Sumenep for MID)

maduraindepth.com – Tersangka ST (inisial), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep diringkus polisi atas dugaan kasus pencabulan. Yang bersangkutan, diamankan oleh aparat penegak hukum (APH) saat mendatangi Mapolres Sumenep pada Selasa (4/6).

Mengenai itu, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menuturkan kronologi pencabulan yang dilakukan tersangka ST. Dalam kasus ini, terdapat tiga korban yang statusnya adalah siswi di bawah umur.

Menurut Henri, tersangka ST melancarkan aksi bejatnya untuk yang pertama kali, pada tahun 2022. Saat itu, korban sedang berada di dalam mobil bersama tersangka. Peristiwa itu, terjadi sekitar pukul 12.00 siang.

“Motifnya, tersangka memegang bagian sensitif korban,” ungkapnya, Rabu (5/6).

Tidak selesai sampai di situ, tersangka ST kembali melakukan tindakan asusila kepada korban yang lain. Peristiwa kedua, terjadi pada bulan Juni 2023 di rumah milik tersangka, Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep, sekitar pukul 07.00 pagi.

Untuk yang ketigakalinya, tersangka ST kembali mencabuli anak perempuan di bawah umur. Tindakan asusila tersebut, terjadi pada tanggal 3 Juli 2023, sekitar pukul 08.30 pagi, di ruang kelas 4, salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Keris.

Berdasar hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi sejumlah barang bukti (BB). Meliputi pakaian seragam sekolah yang dipakai oleh korban saat peristiwa kasus pencabulan terjadi. Beberapa di antaranya, seperti baju warna putih, rok warna merah, kerudung warna putih, celana dalam warna biru tua.

Baca juga:  KLM Sumber Baru Asal Lamongan Akhirnya Berhasil Dievakuasi

“Semua BB sudah diamankan ke Mapolres Sumenep,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, ketiga korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka ST, masih berstatus siswi. Mereka duduk di kelas 4 dan 6 sekolah dasar (SD). Sedangkan, satu korban lainnya, merupakan siswi kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP). (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *