Diimingi Game Online, Kakek di Sampang Tega Cabuli Cucu Ponakan Sendiri

Kakek pencabulan cucu di sampang
Pelaku tindak pidana pencabulan mengenakan kaos tahanan didampingi pihak kepolisian saat konferensi pers di Mapolres Sampang. (Foto : Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Diimingi game online, seorang kakek di Sampang ditangkap polisi usai diketahui melakukan pencabulan kepada cucu ponakannya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Juli 2024 lalu di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

Tindakan tak senonoh oleh kakek itu terungkap saat ada pemberitaan di media massa, bahwa telah terjadi dugaan pencabulan di Sampang. Kemudian, pihak kepolisan melakukan penggalian informasi guna menjaga kerahasian identitas korban, sesuai hasil penyelidikan Polres Sampang, ternyata benar ada tindak pencabulan yang dilakukan warga setempat.

Kemudian atas hasil penyelidikan, akhirnya Polres Sampang berhasil menangkap pelaku inisial MO (54) warga setempat, serta mengungkap kronologis kejadian tersebut. Disebutkan, bahwa sekitar pukul 12.00 pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu dalam kondisi sepi.

“Korban sebut saja bunga usia tujuh tahun warga setempat, saat itu lagi sendirian di dalam rumah. Korban tinggal sama neneknya, sementara kedua orang tuanya merantau kerja ke Malaysia sudah lama,” kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, Jumat (1/11).

Lanjut, Sigit Nursiyo Dwiyogo menerangkan, saat itu tersangka masuk ke dalam kamar korban. Kemudian ditunjukan handphone terangka yang di dalamnya ada game online. Lalu si korban merasa tertarik dengan game yang ada di HP milik pelaku. Melihat korban sudah tertarik, akhirnya pelaku merebahkan tubuh korban ke badannya.

Baca juga:  Satgas Covid-19 Perketat Rekomendasi Acara Pernikahan, Hiburan Tidak Diizinkan

“Korban sedang asik main game di HP milik tersangka, lalu pelaku melancarkan perbuatannya (cabul) kepada korban,” terangnya.

Diterangkan, setelah tersangka melakukan perbuatannya, MO mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa saja. Kemudian meninggalkan korban sendiri di dalam rumahnya.

Sigit menambahkan sejak itu pelaku kabur dari rumah sekitar tiga bulan lebih. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh polisi saat berada di rumah.

“Pelaku baru ditangkap pada 23 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 19.00 wib di rumahnya, setalah melakukan pengejaran,” ucapnya pada awak media.

Sesuai hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan tindaknya, MO diancam dengan pasal 82 UU perlindungan anak.

“Pelaku di ancam dengan ancaman penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Alim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *