Polisi Borgol Oknum Guru Cabul di Sumenep, Tiga Siswi di Bawah Umur Jadi Korban

Oknum guru cabul sumenep
Tersangka ST, warga Desa Kebonagung, Sumenep diamankan polisi atas kasus pencabulan. (Foto: Humas Polres Sumenep for MID)

maduraindepth.com – Salah satu oknum guru di Sumenep terseret kasus pencabulan. Dia adalah ST (inisial), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep. Mengenai itu, polisi sudah berhasil meringkus tersangka pada Selasa (4/6).

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan, tersangka ST dilaporkan atas dugaan tiga kasus pencabulan sekaligus. Hal itu, dibuktikan dengan surat laporan polisi (LP) Nomor LP/B/121/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM.

Kemudian, untuk LP kedua bernomor LP/B/122/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM. Selanjutnya, LP Nomor LP/B/123/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM. Ketiga LP ini, tertanggal 20 Mei 2024.

“Pada hari Senin (3/6) kemarin, ST sebagai terlapor tidak hadir saat dipanggil penyidik Polres Sumenep,” ungkap Henri.

Sedangkan, pada Selasa (4/6), oknum guru yang jadi pelaku pencabulan itu mendatangi Mapolres Sumenep bersama kuasa hukumnya. Bersamaan dengan itu, yang bersangkutan menghadap penyidik dan langsung diamankan oleh polisi di Mapolres Sumenep.

“ST ditetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2024,” sebutnya.

Atas kasus ini, ST dijerat dengan Pasal 82, ayat 1 dan 3, Undang-Undang (UU) RI, Nomor 17, tahun 2016, atas perubahan UU RI, Nomor 35, tahun 2014, tentang perlindungan anak. Akibat perbuatan asusila yang dilakukan, maka ST terancam hukum penjara maksimal selama 15 tahun.

Hendri membeberkan, tiga korban dari tindakan bejat ST, adalah siswi yang masih berstatus anak di bawah umur. Masing-masing di antaranya, duduk di kelas 4 dan 6 sekolah dasar (SD). Sedangkan, korban ketiga adalah siswi kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP).

Baca juga:  Kedapatan Sabu, Nelayan Sumenep Diringkus Polisi

“Modus yang dilakukan oleh tersangka, yaitu memegang bagian sensitif korban,” tuturnya. (bus/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *