Dugaan Kasus Pencabulan di Sampang Kembali Terjadi, Korban Masih di Bawah Umur

pencabulan anak di bawah umur sampang
Tampak paman korban saat menghadiri panggilan polisi terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang dialami ponakannya. (Foto : Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sampang kembali terjadi. Kali ini, gadis 14 tahun asal Kecamatan Sreseh yang menjadi korban.

Tindak pencabulan tersebut diduga terjadi sejak 2022 lalu. Namun baru dilaporkan setelah korban, sebut saja Bunga, memberitahu salah satu pihak kelurganya.

Mendengar pengaduan korban, AR (36), yang merupakan paman korban langsung melapor ke Polres Sampang, Sedangkan terlapor yakni, H Pan (46), warga asal desa yang sama dengan korban.

“Kami langsung melapor pada Selasa (4/6/2024) kemarin. Kami bawa kasus ini atas dasar tindak pidana kejahatan perlindungan anak,” katanya saat menemani korban di Mapolres Sampang, Kamis (6/6).

AR menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban pulang dari rumah temannya sekitar pukul 19.00 WIB, dua tahun lalu. Saat itu korban jalan sendirian, lalu ke dua tangannya langsung ditarik oleh pelaku dan dibawa ke lorong rumah milik warga setempat dalam posisi berdiri.

Menurutnya, kedua tangan korban dinaikkan ke atas dan pelaku melepas sarung Bunga. Kemudian lanjut melakukan aksi persetubuhan secara paksa.

“Setelah melakukan perbuatannya itu pelaku atau terlapor melarikan diri,” ungkapnya.

Tak hanya sekali, lanjut AR, terlapor melakukan kejatahan itu kembali melakukan aksi bejatnya tiga bulan dari kejadian pertama. Sedangkan lokasi kejadian, masih di tempat yang sama.

Baca juga:  Hanya Setor KTA Parpol, 609 Bacaleg Gagal Lolos Verifikasi di KPU Pamekasan

Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku H Pan sering menganggu korban ketika berjumpa di tengah jalan. Tindakan itu dilakukan dengan maksud ingin kembali melakukan tindak asusila.

“Kalau pengakuan ponakan saya, pelaku selalu menganggu saat sedang ketemu. Sehingga korban merasa takut dan sampai diancam akan dibunuh jika ngasih tahu ke pihak keluarga atau kerabatnya,” ungkap AR.

Dia berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku. “Korban sudah dimintai keterangan,” jelasnya.

Terpisah, Kanit PPA Polres Sampang, Aipda Sukardono Kusuma membenarkan, jika pihaknya memanggil saksi dari pelapor korban dugaan tindak pencabulan anak di bawah umur. “Saat ini masih proses pemanggilan pelapor dan saksi korban untuk keterangan lengkap, juga setelah ini kami akan cek hasil visum. Jika terbukti, secepatnya kami tangkap pelaku,”pungkasnya. (Alim/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *