Kyai Cabuli Santri di Sumenep Dijerat 15 Tahun Penjara

Kyai Cabul di Sumenep
Nomr Tahanan 35: Kyai Cabul di Sumenep digelandang petugas. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – H. Gufron sorang Kyai yang mencabuli santrinya di Sumenep terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara. Kyai yang mengajar di lembaga pendidikan Islam Madrasah Nurul Iman itu dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Selasa (29/10/2019) kemarin.

Kapolres Sumenep AKBP Muslimin mengungkapkan, pihaknya sudah menangkap pelaku pencabulan terhadap korban berinisial S yang tak lain merupakan santriwati pelaku.

Dijelaskan, pencabulan yang dilakukan Gufron terjadi pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 00:00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) di ruang kelas Yayasan Nurul Iman Dusun Baru, Desa Ban Raas, Kecamatan Dungkek, Sumenep.

Saat itu, korban (S) bermalam di rumah pelaku. Kemudian sekitar pukul 00:00 WIB pelaku berkirim pesan agar korban datang ke ruang kelas. “Pelaku menunggunya di sana dan mengajak melakukan persetubuhan badan kepada korban,” urainya saat menggelar press release, Rabu (30/10).

Peristiwa kedua, pencabulan dilakukan di sebuah kamar Hotel Safari. “Berikutnya di dalam kandang ayam,” paparnya.

Berita Terkait: Oknum Kyai di Sumenep Mencabuli Santrinya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP. Tego S menjelaskan, diketahui Gufron merupakan seorang ustadz yang berprofesi sebagai guru ngaji di Yayasan Nurul Iman.

Dari kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti (BB). “Yaitu jaket, kaos, baju dalam dan celana dalam,” terang Tego menambahkan.

Baca juga:  Masyarakat Keluhkan Jalan Desa Karangnangka Rubaru Rusak

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1)(3) dan pasal 82 ayat (1)(2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto