maduraindepth.com – Di tengah pandemi COVID-19 masyarakat di Kabupaten Sampang bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah. Hal ini diungkapkan oleh Plh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapik) Edi Subinto, Senin (19/10) pagi.
Edi menjelaskan, kemudahan mencetak sendiri di rumah hanya berlaku untuk dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan surat kematian.
Sedangkan untuk Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) belum bisa dicetak secara mandiri. Sebab dua dokumen kependudukan ini masih menggunakan blanko security.
Bagaimana cara dan syarat mengurus administrasi kependudukan (Aminduk)?
Edi menerangkan, pelayanan Aminduk secara online ini sangat mudah dan gampang. Syaratnya, masyarakat hanya perlu mendatangi kantor Dispendukcapil dan menyerahkan alamat e-mail dan nomor seluler pribadi yang masih aktif.
Selanjutnya, petugas di Dispendukcapil akan memproses Aminduk yang diajukan oleh masyarakat atau pemohon. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan notifikasi dan nomor PIN dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sehingga dengan demikian masyarakat bisa melakukan pencetakan mandiri, di mana pun dan kapan pun selama mempunyai alat cetak sendiri dengan menggunakan kertas putih A4 per 80 gram,” terangnya.
Edi mengkonfirmasi, dokumen kependudukan yang diterima pemohon sudah ditandatangani secara elektronik. Sehingga tidak perlu dilegalisir dan pemohon atau masyarakat bisa mencetak sendiri di rumah.
“Mau cetak rangkap 10 hingga 20 itu tidak masalah. Saya harap masyarakat mengetahui dan memanfaatkan informasi ini,” jelasnya.
Dia menegaskan, dalam mengurus dokumen kependudukan tersebut masyarakat atau pemohon tidak dikenakan biaya alias gratis. Hanya saja, sambung dia, masyarakat cuma diminta menyerahkan alamat e-mail dan nomor seluler ke Dispendukcapil atau melalui desa dan kecamatan yang sudah memfasilitasi. (mi-3/MH)