Lima Syarat Harus Dipenuhi Pemdes, Agar Bisa Layani Data Kependudukan Warganya

maduraindepth.com – Data kependudukan memang dibutuhkan oleh Warga Negara Indonesia. Termasuk oleh masyarakat di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Seperti dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan hingga akta kelahiran. Semua jenis dokumen kependudukan tersebut harus dimiliki oleh setiap warga negara.

Warga di Kabupaten Sampang masih banyak yang tidak tahu bagaimana cara mengurus data kependudukan tersebut. Sebab itu, dalam hal ini pemerintah desa (Pemdes) harus selalu siap memberi kemudahan pelayanan bagi warganya.

Lalu bagaimana caranya agar desa-desa yang ada di Kabupaten Sampang bisa mempermudah semua jenis pelayanan kependudukan?

Caranya cukup mudah, Pemdes hanya perlu memenuhi lima syarat. Karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat sudah menyiapkan sebuah sistem yang bisa terkoneksi dengan seluruh desa atau kelurahan.

Sistem pelayanan kependudukan tersebut diberi nama SAKERA MESEM. Inovasi Dispendukcapil ini dikembangkan untuk mempermudah semua pelayanan kependudukan melalui satu pintu.

Berita terkait : Permudah Layanan Hingga Tingkat Desa, Dispendukcapil Sampang Bikin “SAKERA MESEM”

Berikut syarat yang harus dipenuhi atau dimiliki oleh Pemdes atau kelurahan:

1. Komputer
2. Printer
3. Scanner
4. Jaringan Internet
5. Operator

Nah, jika lima syarat tersebut sudah dimiliki dan disiapkan oleh desa, maka Dispendukcapil Sampang akan mengkoneksikan sistem yang dimilikinya dengan yang ada di desa.

Baca juga:  Forkopimda Sampang Bagikan 1.500 Masker Pada Masyarakat yang Beraktivitas di Luar Ruangan

Sehingga, sistem yang ada di desa bisa terintegrasi dengan sistem yang ada di Dispendukcapil.

Lima syarat tersebut, dipaparkan langsung oleh Plh Dispendukcapil Sampang Edi Subinto. Ia berharap semuda desa di Kabupaten Sampang bisa menerapkan dan terintegrasi dengan sistem kependudukan Dispendukcapil.

“Harapan 180 desa dan 6 kelurahan bisa terintegrasi dengan sistem kependudukan di Dispendukcapil. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih mudah,” paparnya. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto