Sebulan, Tiga Perempuan di Bangkalan Jadi Korban Aksi Bejat Pelaku Tindak Kriminal

perempuan korban tindak kriminal di bangkalan
Konferensi pers ungkapan kasus sepanjang Mei 2023 Polres Bangkalan. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Selama Mei 2023, sebanyak tiga perempuan di Bangkalan menjadi korban pelaku tindak kriminal. Bahkan, berdasarkan hasil ungkap kasus sepanjang Mei 2023 Polres Bangkalan, satu dari tiga korban tersebut melibatkan anak di bawah umur.

Kasus pertama yakni seorang wanita yang dibunuh oleh kekasihnya, di Kecamatan Arosbaya. Kemudian kasus ayah setubuhi anak tirinya di Desa Separah, Kecamatan Galis dan kasus cleaning service yang memvideo mahasiswi kedokteran di RSUD Syamrabu Bangkalan.

banner auto

Perlu diketahui, kasus pertama melibatkan pelaku berinisial SA, 47, pria asal Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Bangkalan, yang ditangkap Kamis (25/5) lalu, karena tega setubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Modusnya, pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit non-medis anak tirinya tersebut.

Kemudian tersangka SS, 25, warga asal desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan. Dia ditangkap Rabu (31/5) kemarin, karena kasus pembunuhan terhadap kekasihnya yakni HH, 39, yang masih bertetangga dengan tersangka. Pembunuhan yang terjadi pada Senin (29/5) itu lantaran si perempuan diduga hamil. Sedangkan SS akan menjalankan pernikahan dengan wanita lain.

Kasus yang terakhir merupakan pornografi yang menimpa salah satu mahasiswi kedokteran di RSUD Syamrabu Bangkalan. Tersangka merupakan seorang cleaning service, yakni RI, 24, warga Bangkalan. Modus pelaku, merekam salah satu mahasiswi yang saat itu sedang mandi.

Baca juga:  Polres Sampang Janji Tangkap Dulhari dalam Dua Pekan Usai Didemo Bersama Ibu Korban

Para Pelaku Diancam Hukuman Berat

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku yang berbeda kasus dengan korbannya perempuan. Mulai dari pencabulan, pembunuhan dan pornografi.

“Dari kasus pembunuhan, akan dikenai pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tuturnya, Kamis (1/6).

Diterangkan, dari kasus pembunuhan terhadap janda anak tiga yang dilakukan oleh SS itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yaitu, sebilah pisau dapur, baju daster, kaos dan sarung. Sedangkan untuk kasus persetubuhan, SA diancam kurungan penjara 15 tahun.

Febri menyebutkan, BB yang diamankan dari kasus persetubuhan meliputi baju hingga alat cambuk. Kemudian untuk kasus pornografi, polisi menyita BB berupa satu unit handphone merk Oppo A71 warna rose gold dan ada juga tangga yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

“Pornografi ini, pasal yang di tersangka kan yaitu undang-undang pornografi pasal 35 dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun,” tukasnya. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto