Polisi Tangkap Dua Tersangka, Kasus Carok yang Tewaskan Empat Orang

tersangka carok bangkalan
Konferensi Pers Polres Bangkalan, setelah mengamankan 2 tersangka. (Foto: Humas Polres for MID)

maduraindepth.com – Polisi menangkap dua orang tersangka pada tragedi carok yang menewaskan empat orang di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, pada, Jumat (12/1) kamarin. Diketahui, keempat korban yakni MTJ, MTD, NJR, ketiganya sama-sama warga Desa Larangan, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Sedangkan korban HF, warga Desa Bumianyar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian mengamankan dua tersangka yakni HB dan WD. Keduanya sama-sama warga Desa Bumianyar. Motif dari kejadian berdarah tersebut, ditenggarai oleh rasa sakit hati.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan, bahwa kronologi kejadian berdarah tersebut, diawali oleh saling cekcok antara tersangka HB dengan korban MTJ dan MTD di pinggir jalan Desa Bumianyar. Dari percekcokan tersebut akhirnya MTJ melayangkan tamparan ke HB.

“Setelah MTJ melakukan kekerasan fisik terhadap tersangka HB, si korban MTJ dan temannya MTD menantang HB tersebut untuk berduel. Akhirnya HB pulang dan bertemu dengan WD, setelah itu keduanya kembali ke TKP (Tempat kejadian perkara) dengan sama-sama membawa Sajam (senjata tajam). Di TKP, MTJ dan MTD sudah bersiap dengan kedua teman lainnya, yakni NJR dan HF. Kemudian terjadilah aksi perkelahian dengan menggunakan Sajam,” tuturnya, Ahad (14/1).

Dari peristiwa berdarah tersebut, polisi mengamankan tiga buah Sajam berjenis pisau dan celurit. Kemudian dua pasang sandal, potongan sarung, baju dan slotong Sajam.

Baca juga:  Pelaku Pembunuhan Sadis di Bangkalan Berhasil Ditangkap Polisi

“Kedua tersangka terancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkas Febri. (RM/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto