maduraindepth.com – Polres Bangkalan menggrebek rumah kontrakan di daerah Tanjung Bumi, Bangkalan, yang diduga dijadikan tempat pesta narkoba. Hasil penggerebekan, polisi menangkap 6 orang.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan, bahwa berdasarkan informasi yang didapat, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mendapati 6 pria yang sedang pesta narkoba.
“Saat penggerebekan, petugas memperoleh barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,30 gram terbungkus plastik klip putih, alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sabu sisa pakai dan korek api gas yang digunakan para tersangka,” tuturnya, Senin (26/2).
Diketahui, para tersangka yakni FM (30), RS (34), dan IB (24) mereka bertiga warga Banyuates, Sampang, sedangkan MRS (30), YCU (34), serta FI (48) merupakan warga Tanjung Bumi, Bangkalan.
“Kronologinya, jadi RS ini menyumbang sebesar Rp. 100.000.- dan IB menyumbang sebesar Rp. 100.000,- dan yang berangkat membeli sabu adalah FM untuk kemudian dikonsumsi bersama, katanya biar kuat begadang. Ada yang mengaku masih kali pertama mengkonsumsi, ada yang sudah kali kedua,” jelas Febri.
Atas kejadian tersebut, keenam tersangka terancam dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman minimal 4 tahun. (RM/*)