Rokok Ilegal di Sampang Masih Banyak Beredar, Petugas Temukan 24 Merk Baru

peredaran merk baru rokok ilegal di sampang
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sampang, A Taufik sat ditemui di ruang kerjanya. (Foto: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Puluhan merk rokok ilegal atau tanpa disertai pita cukai masih beredar di Kabupaten Sampang, Madura. Bahkan diketahui terdapat beberapa merk rokok baru. Temuan itu pasca Satuan Polisi Pamong Prata (Satpol PP) Sampang menggelar deteksi dini dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Sampang, A.Taufik menyampaikan, dalam deteksi dini yang dilaksanakan sebelum Mei 2023, sejumlah anggota yang dikerahkan menemukan rokok ilegal dengan berbagai merk di pasaran. “Sasaran mereka pada pedagang yang berlokasi di pasar, toko atau kios yang berada di Kabupaten Sampang,” ucapnya, Jumat (31/3).

banner 728x90

Diterangkan, para petugas menemukan sebanyak 24 merek rokok ilegal baru yang beredar di pasaran. Termasuk juga ada sejumlah merk lama. Pihaknya menduga, ada kemungkinan merk yang baru merupakan produk lama yang berganti nama.

“Kami belum memastikan apakah itu rokok merek lama atau baru, jadi nanti akan dilakukan kajian lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat deteksi dini dilakukan, Satpol PPP Sampang menggunakan titik koordinat terhadap lokasi para penjual. Kemudian diunggah ke aplikasi Bea Cukai Madura untuk menjadi dasar dalam melakukan tindakan selanjutnya.

Terkait penindakan, pihaknya mengaku belum mengetahui pasti. Dia memaparkan, peredaraan rokok tanpa pita cukai hampir merata di Sampang. Hanya saja, peredaran paling tinggi terletak di wilayah perbatasan, seperti Kecamatan Sreseh, dan sejumlah perbatasan Sampang-Bangkalan.

Baca juga:  Kejari Pamekasan Musnahkan BB Kasus Pidum dan Pisus

“Kalau di wilayah Pantura Sampang juga ada, tepatnya di Kecamatan Ketapang agak tinggi karena akses jalan di lokasi ini mudah dijangkau oleh pedagang rokok ilegal,” tandasnya. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *