maduraindepth.com — Dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, terbongkar setelah kejadian tersebut diketahui oleh kakek korban.
Perkara itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Jumat (2/10/2026). Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan AH, warga Kecamatan Kedungdung, sebagai tersangka.
Anang menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun September 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, perkara tersebut diduga dilakukan dengan modus ancaman kekerasan. Polisi juga menyebut motif yang diduga melatarbelakangi perbuatan tersebut berkaitan dengan pemuasan hawa nafsu.
Peristiwa itu diketahui pada Senin (28/9/2026). Saat hendak menuju bagian belakang rumah, kakek korban disebut melihat tersangka sedang melakukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Kakek korban kemudian berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar mengetahui kejadian tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Polsek Kedungdung Polres Sampang mengamankan AH pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
AH kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan satu barang bukti berupa baju milik korban.
Dalam perkara ini, AH disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 415 huruf b KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun sesuai ketentuan yang disangkakan. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.(Poer/MID)














