maduraindepth.com – Pengelolaan parkir di kawasan AGN Signature, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan dalam audiensi LSM Garuda Kencana Nusantara Indonesia (GKNI) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (13/10/2026).
Audiensi tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Satuan Lalu Lintas Polres Sampang. GKNI Kabupaten Sampang dipimpin oleh Agus Wedi.
Dalam audiensi itu, GKNI menyoroti pengaturan parkir yang dinilai berpotensi mengganggu hak pejalan kaki dan ketertiban di sekitar lokasi usaha. Mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan lapangan, memperjelas status lahan yang digunakan untuk parkir, serta memastikan pengelolaannya sesuai ketentuan.
GKNI menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Namun, aktivitas usaha harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, keselamatan pengguna jalan, dan fungsi fasilitas umum.
Pihak AGN Signature melalui manajernya, Abd. Ghafur, mengaku telah berkoordinasi dengan Dishub Sampang terkait pengurusan izin parkir. Ia menyebut mendapat arahan agar pengurusan izin dilakukan setelah lokasi usaha ramai.
Sementara itu, Dishub membahas penataan area parkir dan kemungkinan kerja sama dengan pemilik lahan lain apabila lahan yang tersedia tidak mencukupi. Sejumlah aspek perizinan juga menjadi bagian dari pembahasan.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sampang, M. Suaidi Asyikin, menyatakan akan menindaklanjuti penertiban di area AGN Signature pada 21 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam audiensi. Tindak lanjut diharapkan memberikan kejelasan mengenai penataan parkir dan penggunaan fasilitas umum di sekitar tempat usaha tersebut.
GKNI juga meminta pembagian kewenangan antarinstansi diperjelas agar penanganan persoalan tidak berlarut-larut. Penataan parkir diharapkan tetap memperhatikan ketertiban, keselamatan pengguna jalan, dan fungsi fasilitas umum sesuai ketentuan yang berlaku.(Poer/MID)









