maduraindepth.com — Hubungan bertetangga di Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, berujung tragis. NM (72), seorang petani, meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan linggis oleh BR (79), yang masih tinggal di lingkungan yang sama.
Hal itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Jumat (2/10/2026).
Peristiwa tersebut terjadi Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di kandang kambing milik korban, yang berjarak sekitar lima meter dari rumahnya.
Pagi itu, NM baru selesai minum kopi sebelum pergi ke kandang untuk memberi makan kambing peliharaannya. Saat korban sedang beraktivitas, BR diduga datang dan memukul rahang kiri korban menggunakan linggis berbahan besi hingga korban jatuh tersungkur.
Korban kemudian ditolong saksi berinisial S dan dibawa ke Puskesmas. Setelah mendapatkan penanganan medis, sekitar pukul 09.00 WIB keluarga meminta korban menjalani rawat jalan.
Namun sekitar pukul 10.00 WIB, korban diketahui meninggal dunia. Rentang waktu sekitar tiga jam sejak kejadian hingga korban meninggal menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang kini didalami penyidik.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Sampang mengamankan BR di rumahnya.
Menurut AKBP Anang, motif sementara yang masih didalami penyidik adalah dendam pelaku terhadap korban. Polisi masih mendalami latar belakang hubungan keduanya.
BR disangkakan Pasal 459 KUHP subsidier Pasal 469 ayat (2) KUHP. Pasal 459 mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 469 ayat (2) mengancam pidana penjara paling lama 15 tahun.(Poer/MID)














