maduraindepth.com – Polres Sumenep melakukan Operasi Tanggkap Tangan (OTT) praktik oplos beras di UD. Yudha Tama ART, berlokasi di Jalan Merpati 3A, Desa Pamalokan, Kecamatan Kota, pada Rabu (16/2/2020) sore. Pemilik gudang, L dan I langsung diamankan petugas.
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Dupriadi menuturkan, OTT tersebut dilakukan karena pihaknya mendapat laporan bahwa di UD Yudha Tama ART sering membuat beras campuran. Kemudian bersama anggota pidana ekonomi (Pidek) dan Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) turun lapangan.
“Setelah dilakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) ternyata benar. Dari itu petugas kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap pemilik gudang,” ungkapnya.
Kata Deddy, pemilik gudang berinisial L dan I diduga telah melanggar Pasal 62 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian Pasal 135, Pasal 139 Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
“Diancam dengan sanksi selama-lamanya 5 tahun penjara,” terangnya.
Dari OTT tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit truk dengan Nopol M 8267 UV berisi muatan 10 ton beras dan beras Bulog kemasan 50 kilogram sebanyak 105 karung.
Kemudian beras petani tanpa merek kemasan 50 kilogram sebanyak 22 karung, karung beras Bulog sebanyak 73 karung. Polisi juga menyita timbang duduk digital, mesin penjahit karung, satu unit sekop dan satu unit semprotan manual.
Diketahui, gudang yang berstempel atas nama Affan Group itu mempunyai jargon beras lokal kualitas nasional. Namun sayang, pemilik gudang belum ditetapkan sebagai tersangka meski tertangkap basah mencampur beras.
Beras campuran itu juga dikirim ke agen-agen E-Warung yang berada di kepulauan untuk pendistribusian program sembako. Deddy menyebutkan, saat ini UD Yudha Tama ART juga menerima pesanan dari Pulau Gili Genting Kabupaten Sumenep.
“Beras oplosan tersebut merupakan campuran dari beras Bulog dengan beras hasil tani masyarakat. Tujuannya untuk menjadikan beras oplosan tersebut seperti halnya beras premium,” jelas Deddy.
Keterangan yang diperoleh dari L dan I, pihaknya telah mengoplos beras sejak tahun 2018.
Karena itu, Deddy berharap, masyarakat atau keluarga penerima manfaat (KPM) lebih hati-hati saat membeli beras di E-Warung. Kemudian juga harus bijak menggunakan kartu KPM yang diberikan oleh Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
“Untuk masyarakat kedepannya berhati-hati dalam membeli beras E-Warung,” pungkasnya. (MR/MH)