Pertanyakan Proyek Perumahan Di Desa Kwanyar Barat, Masyarakat Audiensi ke ATR/BPN Bangkalan

Audiensi masyarakat terkait proyek perumahan desa kwanyar barat ke atr/bpn bangkalan
Audiensi masyarakat Desa Kwanyar Barat di Kantor ATR/BPN Bangkalan. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Masyarakat Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan melakukan audiensi ke kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bangkalan. Kedatangan warga tersebut untuk mempertanyakan perihal proyek perumahan di Bukit Goa Saiman.

Sebelumnya, masyarakat Desa Kwanyar Barat, melakukan aksi demo menolak proyek perumahan tersebut, pada Senin (25/9) lalu di sekitar area proyek. Mereka menilai, pembukaan lahan itu dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi lingkungan di daerah tersebut.

Selaku kuasa hukum Pemerintah Desa Kwanyar Barat, Rofi’i menyampaikan, bahwa pihaknya menduga bahwa proyek tersebut tidak memiliki izin pengerjaan. Menurutnya, proyek tersebut diharapkan berhenti bekerja sementara.

“Sebelum ada kepastian hukum kami harap proyek itu berhenti dahulu, jangan memaksa dengan mengompor-ngompori warga,” tuturnya, Senin (2/10).

Kata Rofi’i, proyek perumahan yang di kerjakan oleh PT Rampak Naong tersebut, sertifikat tanahnya, masih atas nama masyarakat Desa Kwanyar Barat.

“Terkait sertifikat saja bukan atas nama PT Rampak Naong yang mengerjakan, tetapi sementara data yang kami miliki, atas nama masyarakat Kwanyar Barat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Bangkalan, Arya Ismana mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan gambaran terkait prosedur pembangunan pemukiman. Menurutnya, tentang izin tersebut ada pada Pemerintah Daerah (Pemda).

“Tentunya pembangunan pemukiman ini tidak selamanya berdampak buruk, karena kan Pemerintah dalam hal ini juga memiliki kewajiban menyampaikan papan,” jelasnya.

Baca juga:  Hadiri Musrenbangcam Torjun, Slamet Junaidi: Saya Ingin Desa-desa Bisa Mandiri

Sebagai pengembang, lanjut Arya, harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan. Dia menjelaskan, terkait tata ruang selain BPN ada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan yang menangani.

“Dalam hal melayani pemberian hak maupun penertiban sertifikat di BPN ini kami melihat juga mengkaji riwayat perolehan tanah dari masyarakat. Kalau memang tanah itu yasan artinya sudah dikuasai sudah ada dokumennya, kan ranahnya itu menjadi ranah konfersi pengakuan hak,” pungkasnya. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto