Permasalahan Proyek Perumahan di Desa Kwanyar Barat Mulai Temui Titik Terang

proyek perumahan desa kwanyar barat bangkalan pt rampak naong jaya
Mediasi antara masyarakat Desa Kwanyar Barat dan PT Rampak Naong Jaya. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Proyek perumahan di Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, yang dipermasalahkan masyarakat sekitar akhirnya menemui titik terang melalui jalur mediasi. Pertemuan tersebut membahas terkait perizinan yang sudah diajukan oleh pihak pengembang yakni PT Rampak Naong Jaya. Hasilnya, perizinan dari pengembangan tersebut sudah memenuhi persyaratan.

Komisaris PT Rampak Naong Jaya, Acmad Zaini menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menjelaskan tentang perizinan yang dipersoalkan dalam proyek perumahan di Desa Kwanyar Barat tersebut. Menurutnya, secara administrasi PT Rampak Naong Jaya sudah melaksanakan kewajibannya.

“Kedua pihak sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara hukum formil sudah jelas juga, masalah izin dan tanah sudah sertifikat hak milik (SHM) tinggal kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya, Kamis (5/10).

Kuasa Hukum Pemerintah Desa (Pemdes) Kwanyar Barat, Rofi’i mengatakan, bahwa telah terjadi miskomunikasi antara pihak pengembang dan Masyarakat Kwanyar Barat. Namun pihaknya merasa puas lantaran yang di persoalkan masyarakat sudah terjawab.

“Yang disoal yakni masalah legalitas, karena pengembang tidak lakukan sosialisasi, namun sekarang sudah jelas bahwa tanah sudah SHM dan izinnya pun sudah dikantongi oleh PT. Rampak Naong Jaya,” ujarnya.

Rofi’i berharap, kedua belah pihak dapat menjalin kerjasama dengan baik. Karena proyek tersebut dapat membawa dampak yang positif untuk masyarakat Kwanyar barat.

Baca juga:  Polisi Bekuk 10 Tersangka Kasus Narkoba di Sampang

“Adanya mediasi ini pihak PT. Nantinya dapat memberikan manfaat, misalkan memanfaatkan SDM (Sumber daya manusia) setempat sebagai pekerja ataupun membuat kebijakan lain untuk masyarakat Kwanyar barat,” ucapnya.

Kabid Pelayanan Perizinan, DPMPTSP Bangkalan, Yudistira, menjelaskan secara administratif PT. Rampak Naong Jaya, sudah melengkapi izin, dan sah untuk melakukan pengembangan proyek perumahan yang tengah digarapnya.

“Secara teknis perizinan sudah mengantongi izin, perizinan online tata ruang dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah dimiliki oleh PT Rampak Naong,” pungkasnya. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *