Permudah Pengurusan Perkara, PN Bangkalan Launching Peter Sicora

Peter Sicora
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur H. Herri Swantoro, saat menandatangani peresmian Peter Sicora. (Foto: AR/MI)

maduraindepth.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan meresmikan Peter Sicora yang merupakan singkatan dari Pelayanan Terpadu e-Litigasi, e-Court, e-Raterang di tingkat kecamatan. Launching Peter Sicora digelar di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (7/1/2020).

Peresmian layanan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Herri Swantoro, Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron, Forkopimda, Kepala OPD, serta kepala desa dan camat se-Kabupaten Bangkalan.

banner auto

Herri Swantoro mengapresiasi Pemkab Bangkalan dan perangkatnya yang telah mendukung pelaksanaan Peter Sicora ini. Menurutnya, tidak semua perangkat daerah mendukung inovasi yang dilakukan PN.

Dia mengungkapkan, PN Bangkalan menjadi yang pertama me-launching pelayanan berbasis elektronik ini. Dia berharap pelayanan ini bisa menjadi sinergi dalam mengedukasi masyarakat agar melek hukum.

Ditambahkan dia, untuk administrasi online untuk kecamatan hanya 10 ribu saja. Kalau ada yang meminta lebih harus dilaporkan. “Jangan sampai ini menjadi pungli baru, justru ini untuk memberantas pungli,” ujarnya.

Ketua PN Bangkalan Maskur Hidayat dalam sambutannya mengatakan, Peter Sicora berbasis elektronik untuk memaksimalkan fungsi pelayanan yang ada di PN Bangkalan.

“Pelayanan terpadu ini semacam posko pelayanan pengadilan yang ditempatkan di tiap kecamatan. Saat ini kami telah melakukan sosialisasi dan pelatihan teknis kepada petugas di kecamatan yang nantinya akan menjadi operator di tiap kecamatan yang ada di lingkungan wilayah Bangkalan,” ujarnya.

Baca juga:  PUDAM Trunojoyo Lakukan Penggantian Pipa di Pasean I

Dalam kesempatan ini, Bupati Bangkalan Abdul Latif juga berharap aplikasi ini bisa bermanfaat serta memudahkan masyarakat dalam melakukan pelayanan dan pelaporan ke PN Bangkalan.

Dengan diresmikannya Peter Sicora, kata Latif, masyarakat tidak susah payah ke pengadilan dalam mendaftar perkara. “Cukup di kecamatan atau di handphone,” pungkas bupati. (AR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto