Sidang Kedua Perkara Dugaan Penggelapan Uang Arisan Online di Bangkalan Ditunda

sidang dugaan penggelapan uang arisan online di bangkalan
Sidang kedua dugaan penggelapan arisan online di Bangkalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan terkait perkara dugaan penggelapan uang arisan online menghadirkan saksi korban dan suami korban. Agenda sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar Selasa (21/3) lalu.

Diketahui, kejadian berawal dari salah satu member arisan online yaitu Siti Nur Hasanah, 34, warga Gili Timur, Kecamatan Kamal, Bangkalan, merasa dirugikan. Korban mengaku telah ditipu oleh seorang admin sekaligus pengepul arisan online yakni, INY, 31, asal Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan. Korban mempolisikan perempuan itu karena diduga menggelapkan uang arisan miliknya.

Pengacara korban, Hendrayanto menyampaikan, kliennya itu ditipu sebesar Rp 7,3 juta. Menurut dia, kasus itu memang sepele. Namun sebelum terjadi pelaporan tersebut, tersangka telah menjelek-jelekkan korban di media sosial Facebook.

“Jadi kebetulan saya mengetahui adanya pengembalian uang justru dari media baru-baru ini, ada pengembalian uang kepada korban sebesar Rp 7,3 Juta. Artinya kalau memang terdakwa ini ada itikad baik kenapa tidak dari dulu, sebelum perkara ini dibawa ke persidangan, dikembalikan setelah perkara masuk P21,” tuturnya, Rabu (29/3).

Hendrayanto mengatakan, ketika bicara masalah hukum, meskipun ada itikad baik dengan pengembalian itu, tidak akan mendapatkan pengampuan pidana. “Hukum tetap berjalan apalagi tidak ada konfirmasi ke kita usai mengembalikan uang. kalau secara hukum tidak berpengaruh, artinya pidana ini tidak ada pengampuan,” ucapnya.

Baca juga:  Pelaku Pemerkosaan Gadis SMA di Pantai Rongkang Bangkalan Dihukum Mati

Humas PN Bangkalan, Putu Wahyu mengatakan, sidang kedua itu harus ditunda oleh majelis hakim. Pasalnya, saksi yang dihadirkan pada kasus tersebut cukup banyak.

“Bahwa persidangan ditunda untuk minggu depan dan masih memberikan kesempatan penuntut umum untuk menghadirkan saksi lain,” ujarnya.

Ditanya jumlah saksi yang dihadirkan penuntut umum, Putu menyebut belum mengetahui pasti. Namun, tersangka juga diberikan hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

“Apabila penuntut umum ada saksi ahli juga bisa dihadirkan. Baru tahap berikutnya nanti prosesnya sampai ke tuntutan kemudian nota pembelaan kalau memang ada dari tersangka. Karena tersangka sendiri tidak di dampingi oleh penasehat hukum,” tukasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan uang arisan online di Bangkalan itu sudah dilaporkan sejak tahun 2021 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, akhirnya INY resmi ditahan pada Selasa (11/10/2022) lalu.

Modus dari kasus ini tersangka mengadakan arisan online dengan sejumlah peserta. Giliran pelapor (korban) ingin menarik uangnya, tersangka mengatakan arisan telah selesai. Padahal peserta lain mengatakan arisan masih terus berjalan. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *