maduraindepth.com – Warga Perumahan Randu Permai II, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, meluapkan kekesalan melalui aksi tanda tangan bersama, Ahad (18/6). Aksi itu sebagai bentuk gugatan warga kepada PT Randu Putra Perkasa Nusantara selaku pengembang dan PD Sumekar sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumenep.
Menurut warga, dua instansi itu bertanggungjawab atas belum terealisasinya pembangunan fasilitas umum (Fasum) perumahan Randu Permai II. Termasuk subsidi bantuan uang muka (SBUM) sebagian user perumahan yang tak kunjung dicairkan.
Pantauan di lokasi, sejak sekitar pukul 09.00 warga Perum Randu Permai II, Desa Babbalan, Sumenep, menggelar aksi tanda tangan. Secara bergantian, warga membubuhkan tandatangannya di banner burukuran sekitar 2×4 meter.
“Kami sebagai warga menuntut penyelesaian fasilitas, termasuk pagar, jalan dan musalla yang belum dibangun,” kata Ismo Hariyanto, salah satu warga Perumahan Randu Permai II.
Dia mengatakan, warga cukup bersabar selama sekitar lima tahun menunggu kejelasan pembangunan fasum dari pihak pengembang. Namun, hingga kini penyediaan fasilitas seperti pagar pembatas perumahan, akses jalan, tempat ibadah, ruang terbuka hijau (RTH), dan lainnya belum ada kejelasan.
“Karena tidak ada kejelasan, kami menuntut dengan cara seperti ini,” tuturnya.
Tak hanya itu, Ismo menyebut, dirinya juga merupakan salah satu user yang sampai saat ini belum menerima pencairan SBUM. Menurut dia, banyak warga perumahan yang belum mendapatkan haknya berupa pengembalian uang muka tersebut.
“SBUM kami juga belum menerima,” keluhnya.
Bupati Minta Pengembang Bertanggungjawab, JCW Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya, pengembang Perumahan Randu Permai II dilaporkan ke Polda Jatim oleh Jatim Corruption Watch (JCW), Kamis (8/6) lalu. Laporan itu terkait SBUM yang diduga ditilap oknum PT Randu Putra Perkasa Nusantara dan PD Sumekar.
Perlu diketahui, user di perumahan tersebut berjumlah 198 unit. Setiap user ditarik uang muka mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 40 juta, bergantung lokasi.
Berdasar ketentuan, dari uang muka itu user akan mendapatkan pengembalian uang sebesar Rp 4 juta. Namun, uang pengembalian tersebut tidak semua diberikan kepada user.
Selain itu, beberapa upaya juga ditempuh warga Perumahan Randu Permai II. Salah satunya mengadukan persoalan tersebut kepada Bupati Sumenep. Mengingat, permasalahan perumahan itu juga melibatkan PD Sumekar sebagai salah satu BUMD di Kota Keris.
Puluhan warga mendatangi Mandhapa Jokotole di kawasan Pendopo Keraton Sumenep, Senin (12/6). Warga meminta bantuan bupati mencarikan solusi atas keluhan pembeli Perumahan Randu Permai II.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengakui jika keluhan tersebut sudah lama disampaikan warga. Oleh karena itu, dia mendesak pengembang memenuhi semua tanggungjawab kepada warga.
Fauzi mengaku akan kembali menyurati dan memanggil semua pihak yang bertanggungjawab. ”Yang pasti, keinginan kita bagaimana ada tanggung jawab (developer),” tegasnya. (*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini