maduraindepth.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan, Madura mendesak Pemkab setempat segera menyelesaikan masalah penambangan ilegal galian C yang tersebar di sejumlah kecamatan di Pamekasan. PCNU Pamekasan berpandangan bahwa, penambangan ilegal itu dikategorikan mafasid (kerusakan), dimana dalam Islam harus dihindari.
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Pamekasan, Taufiqurrahman Khafi menjelaskan, kondisi lingkungan hidup memberikan pengaruh kepada kehidupan manusia. Karena itu, tanggungjawab melestarikan lingkungan hidup menyatu dengan tanggungjawab manusia sebagai mahluk Allah, yang bertugas memakmurkan bumi.
“Segala upaya untuk membangun kesejahteraan umat perlu mempertimbangkan faktor lingkungan hidup. Para pelaku perusakan lingkungan harus dikategorikan sebagai pelanggar syariat Allah dan bertentangan dengan hukum,” terang Taufiqurrahman, Senin (10/8).
Taufiq menambahkan, penambangan galian C tidak bisa ditolerir lagi. Apalagi tidak memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Pamekasan. Sebaliknya, dampak negatif sudah tampak di depan mata, namun sampai saat ini, praktik penambangan masih dibiarkan oleh pemerintah dan aparat pemerintah.
“Pemkab jangan takut untuk menutup tambang tersebut. Aparat kepolisian juga jangan melindungi penambang. Antara Pemkab dengan polisi harus sama-sama tegas,” imbuhnya.
Pria berkacamata minus ini mengungkapkan, ada 100 lebih tambang galian C ilegal di Kabupaten Pamekasan. Dari jumlah tersebut, ada yang dikerjakan secara manual oleh masyarakat dengan menggunakan alat sederhana, kemudian ada tambang yang dikerjakan oleh korporasi perusahaan dengan menggunakan alat-alat berat. Korporasi yang menguasai tambang di Pamekasan, mencapai 10 persen lebih dan lokasinya berada di wilayah tengah Kabupaten Pamekasan.
“Ada 34 lokasi tambang ilegal yang berlokasi sesuai dengan kawasan tata ruang wilayah. Sementara yang diluar kawasan tata ruang wilayah berjumlah 65 tambang. Ratusan dump truk keluar masuk wilayah tambang, untuk mengangkut galian C ke sejumlah lokasi di Pamekasan,” ungkapnya.
Tambang-tambang tersebut, lanjut Taufiq, dimanfaatkan untuk pengurukan pembangunan perkantoran pemerintah dan swasta, proyek perumahan penduduk. Yang memprihatinkan, digunakan untuk reklamasi pantai selatan Pamekasan yang mengakibatkan musnahnya tanaman mangrove di pantai tersebut.
Menurutnya, jika Pemkab Pamekasan telah tegas menutup, maka konsekwensinya juga perlu difikirkan karena ada ratusan buruh tambang yang kehilangan pekerjaan. Maka solusinya, Pemkab Pamekasan membuat program bantuan usaha produktif sebagai alternatif dari pekerjaan yang mereka tinggalkan. Program tersebut dilakukan secara simultan sampai usaha masyarakat benar-benar mandiri.
Taufiq juga mendesak DPRD agar jangan diam. Wakil rakyat harus segera membuat Perda tentang perlindungan dan pelarangan tambang. Sebab, jika mengacu pada Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal161, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
“Mari selamatkan bumi Pamekasan ini dari tangan-tangan jahat yang hanya ingin meraup keuntungan finansial belaka,” tegasnya. (Ruk/AW)