maduraindepth.com – Ratusan massa dari Paguyuban Sopir dan Pemilik Dump Truk menggelar aksi demo di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. Unjuk rasa itu dalam rangka menolak politisasi dan monopoli ijin galian C di Kota Keris.
Saat demo di kantor wakil rakyat Sumenep, para sopir dan pemilik dump truk menyampaikan tiga tuntutan. Salah satunya meminta agar para oknum aparat penegah hukum (APH) dan pejabat pemerintah yang diduga kerap meminta setoran terkait galian C ditindak. Termasuk meminta kejelasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Sumenep mengenai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang berisi tentang prosedur dan persyaratan operasi galian C.
Selain itu, demonstran juga meminta agar pihak yang berwenang membiarkan aktivitas galian C tetap berjalan dengan normal. Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Para Sopir Truk, Kamarullah menjelaskan, tidak adanya RTRW yang jelas dari pemerintah. Selain itu, prosedur pengurusan izin sangat mempersulit para pemilik lahan, dump truk dan sopir yang mencari rezeki melalui hasil menjual material galian C.
Dia menyebut, sebelumnya para pemilik tambang telah mempertanyakan kejelasan mengenai peraturan tersebut. “Mereka (Pemilik tambang) sudah sampaikan. Ini kan berarti ada keterlambatan dari pemerintah,” ucapnya.
Menemui massa aksi, Anggota Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri mengaku akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait mengenai aspirasi yang disampaikan para demonstran. “Kami akan menampung aspirasi teman-teman sekalian,” singkatnya. (*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini