maduraindepth.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan menyerahkan rekomendasi terkait sampel tembakau masuk dalam kategori transaksi jual beli. Rekomendasi itu diserahkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat demi menjawab keluhan para petani tentang harga tembakau.
Ketua PCNU Pamekasan, KH Taufik Hasyim menyampaikan, tata niaga tembakau menjadi salah satu persoalan yang perlu ada kehadiran pemerintah dan harus dilakukan proteksi. Termasuk pengambilan sampel barang dari petani yang tidak masuk dalam harga jual beli.
Pihaknya meminta, ada peraturan yang menegaskan agar sampel tembakau yang diambil pembeli termasuk barang yang harus masuk dalam netto barang dijual. “Jika terdapat praktik pengambilan sampel bukan sebagai bagian dari netto penjualan, maka kami minta agar dimasukkan dalam praktik melanggar hukum,” tegasnya, Senin (31/7).
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Niaga Tembakau. Praktiknya, setiap tahun penetapan harga impas dengan sebutan Break Event Point (BEP) atau Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau.
Penetapan BEP, dinilai selalu dijadikan landasan oleh pembeli sebagai angka tertinggi pembelian tembakau. Bahkan, pihaknya mendorong supaya konsep BEP diubah menjadi Biaya Produksi Terendah (BPT) tembakau.
“BPT menjadi pedoman bagi petani dan pembeli untuk memiliki nilai tawar yang saling menguntungkan dan pemerintah dapat hadir untuk melakukan pengawasan pada praktik jual beli tembakau,” ujarnya.
Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM), H Khairul Umam merespon baik dan mendukung terhadap rekomendasi yang disusun pengurus PCNU Pamekasan. Lantaran, sangat membantu untuk para petani mendapatkan keadilan tata niaga maupun harga jual tembakau.
“Rekomendasi dari NU Pamekasan sangat bagus. Pokoknya, produksi tembakau basah Madura jangan sampai ada sisa tidak terjual,” katanya.
Demi menyelamatkan kondisi petani tembakau, pengusaha tembakau dan rokok yang dikenal H. Her mengajak untuk saling bekerja sama mencegah peredaran tembakau luar masuk masuk ke Madura sebelum waktunya atau paling lambat sampai 10 Oktober 2023.
“Tembakau basah yang datang dari luar dapat merusak harga tembakau Madura. Kami mendukung untuk melarang tembakau basah masuk ke Madura,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II, DPRD Pamekasan, Ismail menyebutkan, pengambilan sampel tembakau yang direkomendasikan PCNU menjadi pintu masuk untuk dilegalkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tata niaga ikut dalam harga jual beli tembakau.
“Raperda tata niaga tembakau telah selesai dilakukan pembahasan. Bahkan, pengambilan sampel dalam Raperda Jatim juga masuk dalam konteks pembelian saat terjadi transaksi,” pungkasnya. (Rafi/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI