Mahasiswa Pamekasan Desak Kejari Tegas Tangani Praktik KKN

Demonstrasi mahasiswa pamekasan di kejari
Suasana demonstrasi mahasiswa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Selasa 29 September 2020. (Foto: RUK/MI)

maduraindepth.com – Sejumlah Mahasiswa menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Pamekasan, Madura. Demonstrasi tersebut untuk mendesak Kejari supaya tegas menangani dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintah kabupaten Pamekasan, Selasa (29/9).

Korlap Aksi Jhoni menyampaikan, Kejari Pamekasan, Madura terkesan lalai dalam menyikapi praktik KKN. Terbukti, Kejari tidak nampak dalam pengawasan anggaran pembangunan Pamekasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkung Hidup (DLH) setempat.

“Program tersebut menenlan anggaran ratusan miliar, dan pembangunannya tidak jelas akuntabilitasnya,” tuding Korlap Aksi.

Dilanjutkannya, ratusan anggaran tersebut dimulai dari beberapa pembangunan di Pamekasan. Seperti pembangunan Sanitary Landfil, Taman Kowel, pembangunan Eks rumah sakit yang dijadikan tata kelola PKL dan lainnya.

Menurut Jhoni, dugaan tersebut juga dilandaskan pada pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) yang ada di kelurahan Lawangan Daya dan Kangenaan serta di beberapa kelurahan lain yang diduga asal-asalan dalam perencanaannya.

“Sehingga bangunan TPS3R tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga secara otomatis negara mengalami kerugian milyaran rupiah,” tambahnya.

Selain itu, demonstran juga menyampaikan bahwa DLH juga diduga melakukan praktik korupsi anggaran perawatan beberapa taman yang ada di kabupaten Pamekasan. Diantaranya, taman kowel dan Gladak Anyar yang saat ini kondisinya tidak terawat.

Baca juga:  Jaka Jatim Desak Kejari Usut Tuntas Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi di Pamekasan

“Kondisinya tidak terawat, tanamannya kering dan fasilitasnya banyak yang rusak. Sedangkan anggaran perawatan dari APBD untuk hal tersebut rutin setiap tahun,” lanjutnya.

Dalam hal tersebut dia menuntut Kajari Pamekasan mengadili Kepala DLH setempat terkait penyalahgunaan wewenang.

“Jika Kejari Pamekasan tidak mampu mengungkap dan mengendus dugaan praktik KKN di BLH, maka sebaiknya mundur dan pulang ke kampung halamannya,” tegas Jhoni dalam orasinya (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto