JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Dokumen KCM

Sidang Pemalsuan Dokumen KCM
Jaksa Penuntut Umum saat menyampaikan penolakan eksepsi terdakawa pemalsuan dokumen perizinan UPL-UKL KCM Pamekasan secara virtual, Kamis (3/6). (FOTO: Umarul Faruk/MI)

maduraindepth.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa kasus pemalsuan dokumen Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan.

Permintaan penolakan eksepsi ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan saat membacakan kesimpulan tanggapan keberatan Hasanuddin Said alias HS dan kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (3/6).

banner auto

“Surat dakwaan JPU tersebut secara sah dan secara hukum sudah diterima dengan jelas, cermat dan lengkap yaitu memenuhi syarat materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP. Untuk itu eksepsi tersebut harus ditolak,” ujar Agus kepada majelis hakim.

Agus menilai apa yang disampaikan Hasanuddin Said dan kuasa hukumnya yang diuraikan beberapa waktu lalu telah menyangkut semua pokok perkara dari JPU. Menurutnya hal yang diuraikan tersebut tidak masuk dalam materi eksepsi.

“Makanya eksepsi tersebut tidak harus kami tanggapi dan harus ditolak,” tutupnya.

Sementara kuasa hukum HS, Hasanuddin Missilu menyebut eksepsi yang disampaikan sudah dirasa tepat. Bahkan dia menepis bahwa klienya, HS telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

“Foto bersama kiyai, apa yang salah di situ,” katanya.

Hasanuddin menjelaskan, bahwa pasal yang disangkakan seharusnya bukam kepada HS. Namun diterapkan kepada siapa yang membuat, yang menyerobot dan yang menggunakan izin dokumen tersebut.

Baca juga:  AJS Gelar Aksi Solidaritas, Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Situbondo

“Dia (HS) bukan pemilik. Dia hanya melakukan konsep pembangunan KCM pada kyai ini,” ucapnya.

Terdakwa dan kuasa hukum kasus pencatutan foto sejumlah kiyai dalam izin dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) milik itu mengaku pasrah dengan tanggapan JPU. Pihaknya menegaskan akan tetap menunggu keputusan majelis hakim di persidangan selanjutnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada dua kyai yang dicatut fotonya dalam dokumen perizinan UPL-UKL KCM. Yakni foto KH. Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham. (RUK/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto