Terdakwa Pemalsuan Dokumen KCM Tak Ditahan, Kuasa Hukum Pelapor Nilai JPU Pamekasan Tidak Adil

Kejari Pamekasan
Kantor Kejari Pamekasan. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kurang adil dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen UKL/UPL Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan. Pasalnya, terdakwa tidak dilakukan penahanan sementara.

Direktur Lembaga Pembela Hukum Abdul Bari, sekaligus sebagai kuasa hukum pelapor atas nama KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham mengatakan, terdakwa diduga menjadi salah satu pemrakarsa pendirian KCM Pamekasan.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor : LP-B/283/VII/RES.1.9/2020/ RESKRIM/SPKT, Polres Pamekasan masih menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Menurut dia, publik menginginkan keadilan ditegakkan di Bumi Madura ini serta ada kepastian hukum dalam penangan suatu perkara.

“Tangani secara profesional dan perlakukan hukum seadil-adilnya. Dalam kasus yang sama seseorang jadi tersangka atau terdakwa biasanya dilakukan penahanan. Kenapa di kasus ini tidak ditahan? Sedangkan ancaman pidananya di atas lima tahun,” ungkapnya, Jumat (4/6).

Abdul Bari menyatakan, jaksa punya kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 20 KUHAP. Terlebih ancaman pidananya di atas lima tahun.

“Kita tahu bahwa persoalan ditahan atau tidak itu kewenangan JPU. Namun yang biasa, ditahan. Yang punya kewenangan melakukan penahanan dalam perkara ini adalah jaksa. Tapi hal ini (Terdakwa tak ditahan, Red) dirasa tidak adil,” ucap Abdul Bari.

“Kalau tidak ditahan, maka dapat dimungkinkan melarikan diri. Serta memungkinkan menghilangkan barang bukti dan dimungkinkan mengulangi perbuatannya kembali,” tegasnya.

Baca juga:  Turnamen Camplong Cup 2 Tuntas, Para Juara Akan Dibina Agar Berprestasi di Tingkat Madura

Pria lulusan Unira ini meminta JPU menjalan hukum seadil-adilnya. Banyak kasus yang sama, kata Abdul Bari, sebagaimana diatur didalam ketentuan pasal 263 KUHP. Namun pihaknya mempertanyakan mengapa dalam kasus ini terdakwa tidak ditahan. Sehingga menimbulkan pertanyaan.

“Setiap orang harus mendapatkan perlakuan yang sama oleh hukum. Jadi jangan beda-bedakan,” pintanya.

Baca juga:

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Dokumen KCM
Empat Bupati di Madura Duduk Satu Meja Bersama BASSRA, Ini yang Dibahas

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Maelan mengatakan jika terdakwa sudah ditahan.

“Sudah ditahan di rumahnya,” ujarnya singkat.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi ke kantor Kejari Pamekasan, pihak JPU tidak bisa ditemui. Dikonfirmasi melalui telepon tidak direspon.

Sekedar diketahui, sidang kasus pemalsuan dokumen KCM Pamekasan sudah tiga kali digelar. JPU menolak eksepsi/keberatan dari penasehat hukum terdakwa soal kasus dugaan pemalsuan dokumen UKL/UPL KCM Pamekasan.

Penyampaian tersebut disampaikan JPU dalam kesimpulan tanggapan atas eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya di sidang ketiga bertempat di Kejari Pamekasan, Kamis (4/6/2021).

Terdakwa dugaan kasus pemalsuan surat dan atau pencemaran nama baik pada dokumen UKL/UPL KCM Pamekasan yakni bernama Hasanuddin Said (HS).

“Dakwaan JPU terhadap terdakwa memenuhi syarat formal maupun materiil maka eksepsi yang diajukan terdakwa harus ditolak,” ungkap Agus, selaku JPU Kejari Pamekasan, Kamis (4/6) lalu. (RUK/BAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *