maduraindepth.com – Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (FORMAASI) melakukan demonstrasi di depan Gedung DPRD Pamekasan, Selasa (23/2). Aksi itu dilakukan lantaran revisi peraturan daerah (Perda) nomor 4/2015 tentang Tata Niaga Budidaya Tembakau dinilai tidak memihak terhadap petani tembakau di Pamekasan.
Korlap aksi Ilung mengatakan, pihaknya meminta klarifikasi dari Legislatif. Sebab pada tahun 2021 ini pemerintah daerah bekerjasama dengan Komisi II DPRD Pamekasan merevisi Perda nomor 4/2015 untuk melegalkan tembakau Jawa masuk ke Madura.
“Kami ingin meminta klarifikasi revisi Perda serta konsep dan gagasan DPRD Pamekasan tentang Perda mengenai perlindungan terhadap petani tembakau lokal,” paparnya.
Lebih lanjut, dia meminta Wakil Rakyat Pamekasan agar mendesak Gubernur Jawa Timur untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perlindungan terhadap petani tembakau lokal Madura. Selain itu, dalam orasinya Ilung juga mendesak DPRD Pamekasan memberikan sanksi kepada pabrik tembakau yang nakal dan merugikan petani.
“Pabrikan yang nakal itu harus di sanksi, karena kami banyak menemui terkait hal itu seperti pengambilan sampel yang di luar ketentuan,” jelas Ilung.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Achmadi saat menemui massa aksi mengaku sudah mendatangi Dinas Perkebunan Jawa Timur. Tujuannya untuk meminta agar Gubernur membuat Pergub tentang larangan tembakau Jawa masuk ke Madura saat musim panen.
Kepada demonstran, Achmadi juga meminta untuk sama-sama mengawasi agar tidak ada tembakau Jawa masuk ke Madura. Khususnya ke Pamekasan. “Jadi Persoalan tembakau ini mari Kita kawal bersama karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.