Penetapan Tersangka Kasus Proyek Pokmas Fiktif Tunggu Pemilu Usai, Warga Demo Kejari Pamekasan

kasus dugaan proyek fiktif pokmas pamekasan
Massa aksi saat demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan. (Foto : Rafi/MID)

maduraindepth.com – Sejumlah warga melakukan demo di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Kamis (9/11). Massa aksi mempertanyakan kegiatan dua proyek Kelompok Masyarakat (Pokmas) berupa plengsengan senilai Rp 356 juta di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Orator aksi, Dus Marhen mempertanyakan terkait perkembangan kasus dua kegiatan Pokmas yang diduga fiktif dan sedang dilakukan proses penyidikan oleh Kejari Pamekasan tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata Kejaksaan Pamekasan belum berani mengusut tuntas bahkan tidak memiliki nyali untuk menetapkan tersangka di balik kasus Pokmas Desa Cenlecen,” ujarnya.

Menurut Marhen, dua proyek Pokmas yang diduga fiktif berupa plengsengan di Desa Cenlecen. Kini, kasus tersebut tengah ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan. Namun dihentikan dengan cara ditangguhkan.

“Salah satu pelaku yang terlibat pada dua proyek Pokmas telah diperiksa dan menyatakan program ada dari Kejaksaan Negeri Pamekasan,” katanya.

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi mengakui, bahwa penanganan kasus dua Pokmas yang diduga fiktif dihentikan sementara sampai ada penetapan tersangka. Kelanjutan penanganan kasus itu, kata dia, menunggu selesai penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penangguhan terhadap perkara dua Pokmas Desa Cenlecen itu, pihaknya mengikuti kebijakan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) Jaksa Agung antara Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca juga:  Kejari Pamekasan Musnahkan BB Kasus Pidum dan Pisus

“Kami memakai aturan yang ada MoU antara Jamintel dan Jampidsus. Intinya, penyidikan tetap berjalan dan kami tekankan penetapan tersangka sampai dengan selesai Pileg atau Pilpres,” dalihnya. (Rafi/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *