Maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melaksanakan Rapat Koordinasi Tahapan Dana Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Hotel Bahagia Sampang.
Ketua KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah melalui anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Syamsul Arifin menyampaikan, rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk menyampaikan informasi seputar regulasi dana kampanye yang tertuang dalam Peraturan KPU No. 18 Tahun 2023.
Peraturan komisi ini mengatur tentang dana kampanye pemilihan umum yang meliputi pembukaan rekening khusus dana kampanye, mekanisme penyusunan laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
Semua itu harus dilaksanakan oleh peserta pemilihan umum, termasuk memahami waktu pelaporan dana kampanye, sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka), audit laporan dana kampanye, tanggapan masyarakat, dan formulir yang digunakan untuk pelaporan dana kampanye.
”Dana yang dipakai kampanye itu harus uang legal, bukan hasil tindak pidana korupsi, bukan hasil money laundering, atau dari pihak tertentu yang dilarang secara regulasi. Sehingga proses Politik ke depan yang dilakukan parpol atau peserta Pemilu bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan regulasi,” terangnya.
Sekedar diketahui, rapat koordinasi tahapan dana kampanye pemilu tersebut, selain dihadiri oleh internal KPU Kabupaten Sampang dan Komisioner Bawaslu Sampang, juga melibatkan perwakilan parpol peserta pemilu, pemantau, unsur keamanan, dan sejumlah awak media.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Sampang Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Siti Aisyah menyampaikan, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) adalah rekening yang menampung Dana Kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik (parpol) atau rekening keuangan pribadi peserta Pemilu Kantor Akuntan Publik (KAP).
”Parpol di Sampang itu ada 15, dan sudah melengkapi RKDK sebelum tanggal 27 November. Tapi hanya 3 parpol yang belum melengkapi yaitu partai Buruh, PKN dan partai Ummat,” ujarnya, Senin (4/12) kemarin.
Dikatakan, bahwa saat ini sudah masuk pada tahap penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk pembukuan yang memuat tentang informasi RKDK. Sementara, LADK ini disampaikan kepada KPU Sampang terakhir pada 7 Januari 2024.
Sebelum penyampaian LADK itu, nantinya Sampang akan menggelar bimtek berkaitan dengan laporan dana kampanye, tujuannya agar partai politik tahu betul bagaimana tatacara pelaporan dana kampanye Pemilu 2024.
Tidak hanya itu, Aisyah menegaskan parpol harus harus memperhatikan batas pelaporan sesuai yang dijadwalkan oleh KPU. Sebab menurutnya akan ada sanksi khusus, jika melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
Disebutkan, terdapat tiga jenis laporan dana kampanye, yakni Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Dan laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Perlu ditekankan juga sanksi jika memang parpol ini melewati batas penyampaian laporan LADK, LPSDK, dan LPPDK,”katanya.
Sementara, batasan dana kampanye peserta pemilu yang berasal dari perseorangan, kelompok, dan perusahaan/badan usaha nonpemerintah bersifat komulatif untuk setiap penyumbang, selama penyelenggaraan kampanye sesuai pasal 8 ayat (4), pasal 34 ayat (3), pasal 57 ayat (4) PKPU 18/2023.
”Batasan dana kampanye peserta pemilu 2024 bagi partai politik secara perseorangan Rp. 2.500.000.000,. Kelompok Rp. 25.000.000.000. dan bagi perusahaan/badan usaha nonpemerintah Rp. 25.000.000.000,” pungkasnya. (Alim/AJ)