maduraindepth.com – Sehari setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan seluruh gugatan Paslon Mandat ditolak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) gerak cepat menetapkan Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfud atau Jimad Sakteh sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sampang terpilih.
Kemudian pada Jumat (7/2) siang, Komisi Pemilihan Umum mengusulkan pengangkatan Aba Idi dan Ra Mahfud sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sampang periode 2025-2030.
Berita acara penetapan dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih juga telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang.
Ketua KPU Kabupaten Sampang Aliyanto menyampaikan, sebelumnya KPU Sampang menjadwalkan penetapan paslon terpilih antara tanggal 7 dan 8 Februari 2025. Namun penetapan harus dimajukan dan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Hal itu karena pihaknya menerima surat dari KPU RI yang menginstruksikan untuk mempercepat penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam surat tersebut, KPU RI menginstruksikan apabila ada perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, maka penetapan harus dilaksanakan sehari setelah putusan dibacakan hakim. Keputusan penetapan tersebut sudah dirapatkan oleh KPU RI bersama Komisi II DPR R I dan Kementerian Dalam Negeri.
“Tadi malam (6/2) KPU Kabupaten Sampang via daring melakukan penetapan pasangan calon terpilih Pilkada serentak tahun 2024 Kabupaten Sampang,” ujar Aliyanto dalam pengusulan pengangkatan paslon terpilih, Jumat (7/2).
Sementara perwakilan paslon Jimad Sakteh, Amin Arif Tirtana menegaskan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan penetapan paslon terpilih tidak ada lagi istilah 02 dan 01.
Pihaknya mengajak seluruh elemen untuk menyatukan persepsi dalam membangun Sampang lima tahun kedepan. (MH)