KPU Sampang Minta Hakim MK Tolak Permohonan Mandat, Ini Alasannya

Sidang MK Pilkada Sampang 2024
Ketua KPU Sampang Aliyanto (kiri) bersama kuasa hukumnya Jufaldi (kiri) membantah dalil permohonan Paslon Mandat dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum di ruang sidang Mahkamah Konstitusi RI. (Foto: Bayu Humas MK/MiD)

maduraindepth.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang membantah seluruh dalil yang diajukan Paslon Nomor urut 1 KH Muhammad bin Mu’afi Zaini dan Abdullah Hidayat (Mandat). Bantahan itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Sampang Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (17/1/2025).

Dalam sidang tersebut, KPU Sampang menegaskan bahwa seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai prosedur. Selama proses pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), tidak ada usulan penghapusan nama pemilih yang telah meninggal dunia.

banner 728x90

Kuasa Hukum KPU Sampang, Jufaldi menegaskan, seluruh proses tahapan pemutakhiran data pemilih mengacu pada Pasal 13 ayat (4) huruf h Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, yang mengharuskan adanya dokumen resmi dari instansi berwenang sebelum penghapusan nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Begitu pula dengan pemilih yang sedang merantau, selama tidak ada laporan resmi terkait kepindahan mereka, nama-nama tersebut tetap tercatat dalam DPT.

Jufaldi mengurai, pencoklitan dimulai sejak 24 April 2024 sampai 17 September 2024. Selama tahapan Coklit berlangsung, tidak terdapat rekomendasi sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Paslon Mandat terkait nama-nama yang terurai dalam permohonan sebanyak 145 orang untuk dilakukan pencoretan.

Menurutnya, KPU Sampang tidak mencoretnya karena tidak ada rekomendasi baik dari masyarakat maupun Bawaslu. “Kami beranggapan proses dari rekapitulasi penetapan terhadap daftar pemilih tetap yag dilakukan oleh KPU Sampang tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Jufaldi.

Baca juga:  Banyak Parpol Belum Setor LPPDK, KPU Sampang: Meski Terpilih Tidak Akan Dilantik

Saksi Mandat Tak Ada yang Keberatan

Ihwal tujuh daerah yang dipersoalkan Paslon Mandat, Jufaldi menyatakan tidak ada keberatan dari saksi Mandat yang menyatakan pada Formulir C-Kejadian Khusus di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Pihaknya juga membantah adanya dugaan pelanggaran saat proses rekapitulasi suara.

Jufaldi menyebut, saksi dari Paslon Mandat tidak mengajukan keberatan dalam Formulir Model C-Hasil di tingkat TPS maupun dalam rekapitulasi tingkat kecamatan yang dicatat dalam Formulir D-Kejadian Khusus. Bahkan, saksi Paslon Mandat telah membubuhkan tanda tangan pada Formulir Model C-Hasil.

“Berarti menyetujui hasil penghitungan suara di TPS tersebut,” ujarnya.

Kemudian perihal adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), KPU Sampang (Termohon) melalui keterangan tertulis menjelaskan bahwa dalil yang diajukan Paslon Mandat (Pemohon) tidak berdasar. Sebab laporan terkait keterlibatan ASN tidak disertai dengan keputusan resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang.

KPU Sampang menegaskan, bahwa kepala sekolah dan kepala kelurahan tidak secara otomatis dilarang berkampanye selama memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. KPU pun meminta Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan Pemohon, karena tidak memiliki bukti kuat yang dapat membuktikan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, KPU menilai dalil yang diajukan hanya berupa narasi tanpa dasar hukum yang jelas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *