maduraindepth.com – Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati H Slamet Junaidi dan H Ahmad Mahfud (Jimad Sakteh) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sampang. Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum tim Pemenangan Jimad Sakteh Achmad Bahri ke kantor Bawaslu Sampang, Rabu (25/9).
Bahri menjelaskan, laporan tersebut terkait dengan tanggapan masyarakat tentang laporan harta kekayaan calon kepala daerah di Kabupaten Sampang. “Ada beberapa tanggapan dari masyarakat mengenai laporan harta kekayaan calon kepala daerah. Salah satunya menyatakan bahwa salah satu calon wakil bupati memiliki hutang. Tanggapan itu diabaikan oleh KPU,” jelasnya, saat ditemui di kantor Bawaslu Sampang.
Bahri menganggap KPU Sampang telah melanggar Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan peraturan tersebut, kata di, salah satu syarat wajib Calon Bupati dan Wakil Bupati tidak boleh memiliki hutang secara pribadi maupun lembaga.
“Kemudian KPU harus menindaklanjuti tanggapan masyarakat soal laporan harta kekayaan calon Bupati dan Wakil Bupati. Aturan ini tidak dilakukan oleh KPU Sampang,” tegasnya.
Menurut Bahri, hingga saat ini, KPU tidak memberikan tanggapan dan memproses tanggapan masyarakat atas laporan harta kekayaan calon Bupati dan Wabup. Dia menyebut, seharusnya sebelum penetapan calon, KPU harus memproses tanggapan masyarakat.
“Tapi sampai penetapan, bahkan sampai saat ini tidak ada konfirmasi dari KPU,” terangnya.
Laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh KPU Sampang tersebut diterima oleh staf Bawaslu Sampang, Jufriadi. “Kami menerima laporan dari tim Pemenangan Jimad Sakteh dan pihak terlapornya adalah KPU Sampang. Kami sudah menerima dan sudah diisi di formulir Bawaslu,” ucapnya.
Sementara saat dihubungi untuk dikonfirmasi, Ketua KPU Sampang Aliyanto tidak merespon. (Aj/*)