Oleh: Idris Amir, S.HI.M.H*
maduraindepth.com – Korupsi dalam hemat penulis memiliki makna luas. Dalam hal ini meliputi kolusi, nepotisme, pengkhianatan, penipuan, berbuat curang, pencurian, perampasan harta dan penggelapan. Artinya, terdapat kesamaan unsur-unsur korupsi dengan unsur-unsur tersebut.
Unsur korupsi yang pertama adalah bahwa koruptor tersebut bisa berasal dari kalangan pemerintah (ASN), swasta (pengusaha), perseorangan, maupun dari kalangan politisi. Unsur kedua bahwa koruptor melakukan korupsi untuk memperkaya diri, kerabat, korporasi ataupun memfasilitasi ornag lain untuk memperkaya diri. Unsur ketiga korupsi jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama dan hukum. Unsur keempat adalah bahwa korupsi jelas merugikan orang lain.
Menurut pendapat lain dalam hal hal ini Husen al-Attas membagi tipologi korupsi kepada tujuh macam.
Pertama, korupsi transaksi, kedua korupsi memeras, ketiga, korupsi investif, keempat, korupsi perkerabatan, kelima, korupsi defensif, keenam, korupsi otogonik dan yang ketujuh, korupsi dukungan.
Terjadinya korupsi ini disebabkan oleh faktor pengaruh sosial budaya, kekuasaan politik, faktor kelemahan hukum dan faktor ekonomi. Al Qur’an menyebutkan ayat tentang korupsi yang termaktub dalam surah Ali Imron, ayat 161.
Artinya: “Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembahasan tentang apa yang ia kerjakan dengan pembalasan setimpal, sedang mereka tidak dianiaya”.
Imam Al-Qurthubi dan Imam Al-Asfahani mengartikan kata Galla adalah penkghianatan dan kecurangan. Dengan demikian kata ghulul persamaan dari kata korupsi. Dalam hal ini masuk kategori korupsi otogenik. Otogenik maksudnya adalah korupsi yang dilakukan oleh seorang diri tanpa melibatkan orang lain. Seperti menipu, mencuri, merampok, menggunakan uang yang tidak tepat, tidak menjalankan tugas, memalsukan dokumen, menggunakan informasi internal untuk kepentingan pribadi, rumah jabatan dan lain-lain.
Di dalam Al-Qur’an disebutkan terminologi pengaruh korupsi terdapat pada surat Al-Baqarah, ayat 188 dan terminologi penyuapan pada surat Al-Maidah ayat 42.
Persoalan korupsi tidak bisa lepas dari persoalan hukum karena tidak hanya berstatus pelanggaran. Melainkan beralih menjadi kejahatan terorganisir yang harus dicegah. Oleh karenanya sudah masuk wilayah hukum pidana Islam yang merupakan hasil penafsiran Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai solusi dan mencegah menjamurnya korupsi.
Adapun solusi ini mengacu kepada dua hal. Pertama, pencegahan yang merupakan aplikasi ajaran Tuhan sebagaiamana disebutkan dalam surah Ali Imron ayat 103. Kedua, pemberian sanksi hukuman dan sanksi moral. Upaya pencegahan tindakan korupsi bisa dalam bentuk represif dan preventif.
Upaya represif berkaitan dengan penguasa dan aparatnya terus menerus dan menindak tegas semua unsur birokrat yang berpotensi berbuat korupsi. Di sisi lain adalah menentukan kepastian hukum kepada para koruptor. Dalam hal ini yang lebih tepat sejatinya ada pada hukum pidana Islam. Wallahu a’lamu bisshowab. (*)