maduraindepth.com – Eskalasi penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang (UU) makin meluas. Arus penolakan juga terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.
Aksi penolakan disuarakan oleh belasan mahasiswa dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sampang pada Selasa (26/3) sore. Di samping menolak pengesahan UU TNI, demonstran juga menyorot soal RUU Kejaksaan.
Koordinator aksi, MA. Efendi mengatakan, alasan penolakan karena ada pasal-pasal dalam UU TNI yang berpotensi membangkitkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata atau militer. Ia menegaskan, pasca reformasi seharusnya dwifungsi dihapus total.
“TNI harus tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu pertahanan negara, bukan diperluas ke ranah sipil,” ujarnya.
Di lain sisi, Efendi juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam RUU Kejaksaan yang dinilai perlu dikaji lebih mendalam. Sehingga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Dalam aksi ini, demonstran juga mendesak DPR agar mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU. Menurutnya, RUU Perampasan Aset jauh lebih penting untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Demonstran berharap, DPRD Sampang turut bersuara dengan mengeluarkan rekomendasi resmi terkait penolakan mereka. Tuntutan ini kemudian diamini oleh Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan.
Dalam kesempatan itu, Rudi menemui dan membuka dialog dengan demonstran. Rudi kemudian menyatakan kesanggupannya untuk meneruskan aspirasi demonstran secara resmi ke pusat.
“Kami akan membuat dokumen resmi yang memuat rekomendasi ini dan mengirimkannya secara formal,” ujar Rudi Kurniawan.
Demonstran meminta dokumentasi sebagai bukti bahwa Ketua DPRD mengetahui dan mencatat penolakan mereka dalam rekomendasi yang akan dikirimkan ke tingkat pusat.
Aksi ini berlangsung dengan damai hingga para mahasiswa membubarkan diri setelah mendapatkan jaminan dari DPRD bahwa tuntutan mereka akan disampaikan secara resmi. (Pur/MH)