maduraindepth.com – Petugas gabungan menangkap sebanyak 13 tersangka pada Operasi Sikat Semeru yang dilakukan Polres Pamekasan sejak 3-14 Juni 2024. Belasan pelaku tindak kejahatan itu ditangkap dari 12 kasus yang berhasil diungkap oleh penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyabutkan, 12 kasus meliputi Target Operasi (TO) dan Non Target Operasi (Non TO). Perinciannya, kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan sepeda motor.
“Kategori TO ada 6 kasus dengan 7 tersangka dan Non TO 6 kasus dengan 6 tersangka,” ungkapnya, Kamis (20/6/2024).
Para tersangka yang ditangkap petugas Polres Pamekasan, yaitu inisial S (33) warga Kecamatan Proppo Pamekasan, dan MI (22) asal Kecamatan Pakong Pamekasan. Kemudian, AS (23) asal Kecamatan Pakong Pamekasan, AF (37) warga Desa Laden Kota Pamekasan, NAS (27) asal desa Jalmak Pamekasan, dan M (40 ) warga Kecamatan Proppo Pamekasan.
Tersangka lain, melibatkan R (19) warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, MS (27) asal Kecamatan Tlanakan, serta NH (23) dari Kecamatan Batumarmar. Selain itu, petugas juga menangkap SBN (32) asal Kabupaten Sampang, FA (27) warga Kecamatan Palengaan, HS (45) warga Kecamatan Proppo, dan TAG (28) warga Pamekasan.
“Kami telah menangkap 13 pelaku tindak pidana. Serta barang bukti dapat diamankan petugas,” ujarnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamanlan barang bukti berupa surat berharga dan perhiasan emas, HP Iphone 11 warna putih, HP OPPO A58 warna hijau 3 unit sepeda motor. Para pelaku tindak pidana yang ditangkap petugas gabungan Operasi Sikat Semeru 2024 Polres Pamekasan, dikenakan pasal 362, 363, dan 365 KUHP.
“Secara keseluruhan sasaran operasi mengalami kenaikan pada pelaksanaan operasi, peran aktif personel sangak maksimal,” pungkasnya. (Rafi/*)