maduraindepth.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan didemo massa yang mengatasnamakan Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim), Kamis (21/3). Mereka menuntut tanggung jawab atas dibukanya Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Puri Bunda Madura di Jalan Kabupaten, Kota Pamekasan pada 26 Februari 2024 lalu.
Koordinator aksi Dear Jatim A. Faisol mengatakan, berdasarkan kajian dan analisis serta data yang dia temukan di situs SiRS Kemenkes, RSIA Puri Bunda berstatus RS umum.
“Yang secara Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 harus tersedia minimal 100 kamar pasien, itu untuk tipe C. Sedangkan untuk Tipe D minimal 50 kamar,” kata Faisol, Kamis (21/3/2024).
Faisol menilai, berdirinya RSIA Puri Bunda yang berstatus sebagai RS umum tidak lepas dari campur tangan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Pamekasan.
“Kita tidak perlu mengacu pada Amdal, Lalin dan UKL-UPL-nya tentu salah. Kita mendengarkan dari awal administrasinya kita duga kuat ini manipulatif dan bicara tentang lingkungan, berdirinya RSIA itu berlokasi di tengah-tengah pemukiman lalu limbahnya mau dikelola bagaimana,” bebernya.
Merespons itu, HRD RSIA Puri Bunda Rosa Anggraeny menyatakan, statement ketua Dear Jatim tidak berdasar. Pasalnya yang bisa akses SiRS hanya RSIA Puri Bunda, Dinkes Kabupaten Pamekasan, Dinkes Pemprov Jatim, dan Kemenkes RI.
Rosa Anggraeny mengklaim, bahwa di SiRS, RSIA berstatus khusus. Pihak RSIA juga mengaku sudah melakukan konfirmasi ke Dinkes Pamekasan apakah akun dan password milik Puri Bunda tersebar ke pihak lain atau tidak.
“Jawaban Dinkes tidak ada yang menyebarkan,” tuturnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Pamekasan H. Hermanto, yang juga menemui demonstran mengaku siap mengawal apabila ada ketidaksesuaian prosedur pada proses berdirinya RSIA Puri Bunda.
“Kami berjanji siap mengawal bersama adik-adik Dear Jatim hingga melakukan penutupan jika memang ada pelanggaran hukum,” tegasnya. (*/MH)