Kasus Fee Proyek SDN Banyuanyar II, Kejari Tahan Tersangka Baru

Tersangka EP saat digelandang penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Jum'at 6 September 2019. (AW/MI)

maduraindepth.com – Pengembangan penyelidikan terhadap kasus fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banyuanyar II, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura terus berlanjut. Tidak hanya menciduk dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) setempat inisial RJ dan E saja, inisial EP yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kasek) SDN Banyuanyar 4/5, juga ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari), Jumat (6/9/2019).

Pantauan di kantor Kejari sekitar Pukul 17.00 WIB, inisial EP keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi warna merah kemudian dimasukan ke dalam mobil untuk dilakukan penahanan di Rutan kelas 2B Sampang. “Peran EP ini adalah pengepul fee proyek mulai 2018,” terang Edi Sutomo, Kasi Pidana Khusus Kejari Sampang.

banner auto

Edi menambahkan, hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka RJ dan E yang ditahan sebelumnya, memang mengarah kepada EP. “Tersangka ini sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” imbuhnya.

Sementara ketika ditanya apakah masih ada tersangka baru tentang dugaan korupsi fee proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Sampang, Edi memastikan masih ada tersangka lain lagi. “Iya ada tersangka lainya tapi masih kita kembangkan,” tandasnya.

Sekedar diketahui, awal terkuaknya kasus fee proyek RKB SDN Banyuanyar II ini, yakni dari kasus penangkapan Kasi Sarpras SD inisial AR dan stafnya E beserta barang bukti uang Rp 75 juta beberapa waktu lalu dan saat ini terus dikembangkan oleh Kejari Sampang. (AW/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto