maduraindepth.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi 12 paket rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dengan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2020 di Dinas PUPR dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sampang. Penahanan dilakukan setelah tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jawa Timur tuntas pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Empat tersangka itu adalah WHM/HW dan AZW yang masing-masing bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta SIS dan KU yang berperan sebagai broker. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pada proses pengadaan langsung 12 paket pekerjaan jalan yang bersumber dari DID 2020.
Berdasarkan dokumen resmi Kejaksaan Negeri Sampang, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk setoran uang pengganti sebesar Rp 641.400.000, yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah pelimpahan, keempatnya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Terkait kemungkinan tersangka baru, Kajari menegaskan bahwa pengembangan perkara terbuka lebar, namun bergantung pada fakta persidangan.
“Kita lihat nanti bagaimana fakta yang muncul di persidangan. Berkas baru kami terima hari ini dan BAP tidak boleh keluar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berkas kasus empat tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polda Jawa Timur.
“Kalau tidak lengkap, tidak mungkin dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Kajari memastikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap temuan baru selama proses persidangan berlangsung. (Poer/MH)














