Kasus Dugaan Perundungan Siswa, Polres Pamekasan Persiksa 28 Guru dan Kepala Sekolah

kasus perundungan siswa pamekasan
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto. (Foto : Rafi/MID)

maduraindepth.com – Salah satu Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Pamekasan dipolisikan terkait kasus dugaan perundungan atau diskriminasi terhadap seorang siswa. Kasus itu dilaporkan orang tua peserta didik yang menjadi korban.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto menyampaikan, kasus dugaan perundungan atau diskriminasi telah dilaporkan oleh orang tua siswa. Proses penanganan, terus dilakukan petugas sesuai dengan tahapan dalam penyidikan dan penyelidikan.

“Laporan yang kami terima, ada dugaan perundungan atau diskriminasi terhadap siswa atau anak usia di bawah umur inisial A. Terlapor seorang Kepala Sekolah salah satu SD di Pamekasan,” ujarnya, Kamis (9/11).

Berdasarkan laporan itu, pihaknya menyebutkan, terlapor berinisial S dan beberapa guru diduga melakukan diskriminasi dengan cara menggiring opini terhadap siswa agar menjadi korban perundungan. Ketiganya, yakni pelapor, korban dan terlapor merupakan warga Kabupaten Pamekasan.

“Berdasarkan laporan adalah perundungan atau diskriminasi dengan cara menggiring opini agar korban dibenci dan tidak betah menjadi siswa di sekolah tempat korban belajar,” imbuhnya.

Upaya dalam merespon laporan kasus dugaan perundungan terhadap pelajar, pihaknya mengaku telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dengan melibatkan orang tua korban. Termasuk dua teman sekolah korban, 28 guru, dan terlapor kepala sekolah berinisial S.

“Semoga segera menemukan titik terang dan tetap dilakukan proses tindak lanjut laporan dugaan perundungan atau diskriminasi terhadap siswa,” tegasnya. (Rafi/*)

Baca juga:  LAZISNU Sampang Salurkan Beasiswa Santri Nusantara di PP Bustanul Ulum

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto