Pemkab Bakal Segera Proses Kasus Perselingkuhan ASN di Sumenep

Perselingkugan kepala sekolah dan guru asn sumenep
Ilustrasi. (IST)

maduraindepth.com – Kasus perselingkuhan aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan kepala sekolah dan guru menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Bahkan, jika kedua abdi negara tersebut terbukti melakukan pelanggaran, berpotensi disanksi berat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi menjelaskan, pihaknya akan memanggil dua ASN yang terlibat perselingkuhan dan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut. Tujuannya, untuk meminta keterangan lebih lanjut.

“Kita akan panggil yang bersangkutan, tahapannya akan kita periksa, untuk memastikan tingkat kesalahan mereka. Jika kesalahannya besar, maka bisa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” katanya, Senin (3/6/2024).

Edy memaparkan, untuk memastikan jangka waktu putusan tentang sanksi oknum ASN tersebut, pihaknya mengaku telah melakukan kordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep. “Kemarin, semuanya sudah kita panggil ke Dinas Pendidikan, dan sudah kita arahkan ke BKPSDM untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, Edy Rasyadi menghimbau kepada seluruh ASN agar menjadi pribadi yang baik. Termasuk menghindari segala bentuk tindakan maupun sikap yang dapat mencoreng citra ASN.

“Harapan saya kepada semua ASN, bukan hanya guru, baik PNS maupun PPPK untuk selalu meguatkan iman. Kalau imannya kuat, insyaallah hal seperti itu (Perselingkuhan) tidak akan terjadi,” pungkasnya. (*)

Baca Berita Menarik Lainnya DI SINI atau Ikuti Kami di Saluran Whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *