maduraindepth.com – Sejumlah barang bukti tindak kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Rabu (30/11). Barang bukti diamankan petugas terhitung sejak Juli-November 2022.
Kepala Kejari Sumenep, Trimo memaparkan, pemusnahan barang bukti itu menyangkut 93 perkara dengan jumlah terpidana 113 orang. Rinciannya, 64 perkara narkotika dan psikotropika dengan barang bukti 239,31 gram sabu-sabu, 53 unit handphone, 17 bong atau alat hisap.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa pil logo Y sebanyak 3.376 butir. Pada kasus ini, terdapat terpidana sebanyak 74 orang. Rata-rata para terpidana terancam hukuman 3 tahun perjara.
Pemusnahan barang bukti berikutnya, yakni menyangkut orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 29 perkara. Dari 39 orang terpidana, petugas menyita 8 senjata tajam, 32 pakaian, dan 15 alat-alat lainnya. Termasuk beras oplosan sebanyak 16,35 ton.
Trimo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu sudah inkrah. Dengan kata lain, sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang diterima kedua belah pihak yang berperkara.
“Pasal yang terbukti rata-rata pelanggaran UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dan UU 36/2009 tentang kesehatan,” jelasnya.
Kemudian untuk perkara beras oplosan, lanjut dia, terpidana terbukti melanggar UU nomor 8/1999 pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. ”Yang pada intinya adalah pengoplos beras dengan tidak layak mutu,” pungkasnya. (*)