maduraindepth.com – Perempuan berinisial A merupakan salah satu pegawai Bank Jatim. Dia bekerja sebagai teller di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.
Perempuan itu diduga melakukan penggelapan uang nasabah sekitar Rp 2,7 miliar. Atas perbuatannya, warga asal Desa Pademawu, Kabupaten Pamekasan itu
sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Iptu Andri Setya Putra, Kasatreskrim Polres Pamekasan mengatakan, saat ini tersangka sudah berada di tahanan Lapas Pamekasan. “Perkaranya sudah tahap satu, sudah terkirim ke JPU, dan tersangka sudah kita lakukan penahanan,” Katanya, Jumat, (10/1/2020)
Putra menjelaskan, pelaku sudah mengaku telah melakukan penggelapan dana sebesar Rp 2,7 miliar. “Saat pemeriksaan yang bersangkutan belum kooperatif, tidak menyampaikan kemana-mana, tapi alasan digunakan pribadi,” terangnya.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun,” pungkasnya. (RUK/MH)