maduraindepth.com – Dedi Dores, melaporkan Ketua, Sekjen dan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dana kompensasi. Laporan itu merupakan buntut dari Pergantian Antar Waktu (PAW) Dedi Dores oleh PPP.
Dedi Dores yang juga Anggota DPRD Sampang itu di PAW karena dianggap tidak membayar kompensasi Pileg dan iuran partai. Persoalan itu sudah diterangkan di muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang oleh DPC PPP setempat.
Sementara itu, Dedi Dores mengaku aktif dalam melakukan pembayaran dan lengkap dengan bukti kwitansi maupun bukti transfer. Sehingga, dia menduga jika uang yang sudah masuk digelapkan.
“Saya telah membayar semua uang kompensasi kepada bendahara partai, tetapi tak diakui meski bukti kwitansi dan transfer sudah kami tunjukkan secara jelas,” ujarnya, Selasa (1/8).
Dia mengaku heran saat pihaknya meminta partai mengembalikan uang kompensasi yang tidak diakui tersebut. Namun, kata dia, pihak partai belum bisa mengembalikan uang tersebut seutuhnya.
Oleh karena itu, Dedi Dores merasa dirugikan dan melakukan pelaporan ke Polda Jatim, dengan dugaan penggelapan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Uang saya yang masuk tidak jelas keberadaannya dan ketika dimintai pihak partai tidak bisa mengembalikan (Uang) semua. Maka kami anggap itu sudah digelapkan,” ucapnya.
Dia menambahkan, berkas dan alat bukti sudah diserahkan ke Polda Jatim. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan atau pengaduan masyarakat nomor ; LPM/48.01./VII/2023/SPKT/POLDA Jawa Timur.
“Semua sudah diserahkan ke kepolisian, kwitansi sudah kami terima dari bendahara, pihak partai juga mengeluarkan kwitansi penerimaan itu. Bukti transfer dan rekening koran sudah kita print out dan sudah diserahkan ke Polda Jatim untuk diproses,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC PPP Kabupaten Sampang, Faqih Anis Fuadi mengatakan, bahwa persoalan PAW Dedi Dores sudah diputuskan oleh PN Sampang, nomor ; 3/Pdt.G/2023/PN Sampang. “Putusan PN mengabulkan eksepsi tergugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” katanya.
Faqih memaparkan, bahwa yang bersangkutan kemudian melakukan banding ke pengadilan tinggi, dengan nomor surat pengiriman PN SPG-14022023 FT5. Saat ditanya soal dugaan penggelapan dana kompensasi pileg 2019 yang dilakukan DPC PPP Sampang? Pihaknya menegaskan, putusan PN Sampang atas PAW Dedi Dores sangat jelas, bahwa hal itu bukan dugaan atau asumsi, tapi dari lembaga hukum.
“Benar, jadi tuntutan partai terkait Dedi Dores, karena tidak membayar uang kompensasi dan iuran partai,” pungkasnya. (Alim/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI