maduraindepth.com – Peralihan suara pasca pencoblosan sudah menjadi rahasia umum. Terbukti kasus yang terjadi di Kabupaten Sampang antara suara oknum caleg Partai Hanura inisial AS dan oknum caleg dari PKS inisial RH. Hal itu merugikan caleg PKS lainnya yang berinisial L.
L kemudian melaporkan ke Bawaslu hingga akhirnya rekomendasi buka kotak siapapun keluar. Hasilnya mengagetkan! Ada 2.931 suara Hanura yang hilang dari C1 berhologram. Bagaimana ini bisa terjadi?
Hanya Ada Satu C1 Berhologram
Jika saat pencoblosan ada banyak pihak yang memegang form C1, bisa dipastikan C1 tersebut bukan C1 berhologram. Sebab, KPU hanya menyiapkan satu lembar C1 berhologram untuk satu TPS. “Yang dipegang saksi-saksi, PPS, dan PTPS itu hanya salinan. Yang berhologram kan ada di dalam kotak bersamaan dengan kertas plano” ucap seorang anggota KPPS yang enggan namanya disebutkan.
Pria tersebut mengatakan, setelah penghitungan selesai, hasil hitungan dari kertas plano ditulis ke C1 berhologram. “Jadi C1 berhologram itu memang diisi belakangan, jadi memungkinkan kalau ada pihak-pihak yang berusaha melakukan kecurangan,” ungkapnya.
Menurutnya, peralihan suara tidak selalu dari suara caleg ke caleg lainnya. Bisa juga dari suara tidak sah, kemudian dimasukkan ke suara sah salah satu caleg. “Kalau yang tidak sah jumlahnya Banyak kan lumayan bisa mendongkrak perolehan caleg jika dihitung sah,” paparnya.
Menurut dia, modus peralihan suara dari suara tidak menjadi sah biasanya terjadi di tingkat Pileg untuk DPRD Provinsi. “Harganya lebih murah daripada peralihan suara dari satu caleg ke caleg lain. Kalau dari suara tidak menjadi sah paling Rp 30 ribu per suara,” ungkapnya.
KPU Laksanakan Pemilu Sesuai Aturan
Adanya salinan C1 dengan C1 berhologram diakui pihak KPU. Komisioner KPU Sampang Addy Imansyah mengatakan hal itu sudah sesuai aturan. Termasuk adanya salinan C1. “Semuanya tepat jumlah, tepat sasaran. Saksi untuk parpol ada 16, untuk PTPS, untuk KPU, itu yang di luar kotak. Kalau di dalam kotak C1 yang hologram dan plano,” bebernya.
Menurutnya, KPU Sampang sudah memberi arahan dan himbauan kepada badan adhoc di bawah untuk melaksanakan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi sesuai dengan prosedur yang diatur perundang-undangan.
“Penyelenggara tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar yang diatur di dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017,” ujar Addy Imansyah Komisioner KPU Sampang kepada maduraindepth.com.
Sementara kasus pergeseran suara antarparpol di Desa Patapan, KPU menepis bahwa pihaknya melakukan kecurangan. “Kalau Patapan itu sudah dilakukan koreksi dengan pembukaan kotak. Itu sudah selesai,” tukasnya.
Addy menjelaskan, terkait dengan pergeseran suara itu sebenarnya bukan ranah KPU. Intinya, lanjut dia, tidak ada hubungan kausalitas dengan perubahan itu. Sebab tidak ada kerugian yang diderita oleh Paslon atau Parpol karena sudah dirubah. “Itu bukan ranah KPU, itu bisa dikonfirmasi ke Bawaslu,” katanya.