maduraindepth.com – Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Bupati Bangkalan nonaktif, R Abdul Latif Amin Imron, atas kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Vonis itu disampaikan pada sidang putusan, Selasa (22/8).
Mantan kepala daerah yang akrab disapa Ra Latif itu juga dijatuhi denda Rp 300 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Termasuk ganti rugi Rp 9,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hal itu, berdasarkan pasal 12A ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, Pasal 12B Ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Selasa (15/8) lalu, majelis hakim menunda sidang putusan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima uang pengembalian senilai Rp 3,4 miliar melalui Abdul Hafid, yang diduga uang hasil korupsi Ra Latif.
Saat agenda tuntutan, Selasa (25/7) lalu, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Bupati Bangkalan Nonaktif itu, dengan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Ganti rugi Rp 9,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Pasca pembacaan putusan oleh majelis hakim tersebut, tim penasehat hukum terdakwa bisa mengupayakan hukum kembali dalam waktu seminggu. “Masih pikir-pikir dulu,” singkat Penasehat Hukum Ra Latif, Suryono Pane.
Sementara itu, JPU, Rikhi Benindo mengatakan, bahwa pihaknya bersyukur, pasalnya tiga dakwaannya terbukti semua. Menurut dia, putusan itu akan dipelajari kembali.
“Kami apresiasi dan bersyukur atas putusan hakim yang memutuskan terdakwa bersalah. Terkait dengan adanya pihak-pihak lain tentu akan kami pelajari, kami lihat bagaimana unsur-unsur kejahatan dari pihak-pihak tersebut, bahkan akan kami pertimbangkan,” ujarnya.
Rikhi menegaskan, bahwa pihaknya masih fokus terhadap putusan perkara tersebut. “Terkait pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini, liat nanti saja,” pungkasnya. (RM/*)
Dapatakan Informasi Menarik Lainnya DI SINI