maduraindepth.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) jual beli jabatan untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa (25/7), di Pengadilan Tipikor, Surabaya.
JPU, Zainal Abidin menyampaikan, pihaknya menuntut terdakwa dengan pasal 12A ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, Pasal 12B Ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada saudara Abdul Latif Amin Imron 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Ganti rugi Rp 9,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun,” tuturnya, Selasa (25/7).
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan sebanyak 63 saksi dalam persidangan. Hingga penasehat hukum terdakwa juga menghadirkan empat orang saksi untuk meringankan.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Mantan Bupati Bangkalan Dijadwalkan Pekan Depan
Menurutnya, dari keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan, ada penemuan baru dalam persidangan yakni adanya fee proyek. Pihaknya saat ini terus menganalisa untuk upaya pengembangan dalam kasus tersebut.
“Ini saja baru tuntutan, kalau ke arah pengembangan tunggu analisa kami selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Fahrillah mengatakan, tuntutan tersebut merupakan hak dari JPU. Pihaknya juga mempunyai hak dalam sidang pledoi.
“Kami mempunyai hak dalam sidang pledoi, bukti-bukti yang disampaikan dalam tuntutan tadi akan kami sampaikan nanti di pledoi ,” ucapnya.
Fahri juga menanggapi terkait tuntutan pencabutan hak politik terhadap kliennya. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak dari JPU untuk menutut itu.
“Semuanya kami pasrahka ke majelis hakim, tapi nanti akan kami sampaikan dan diuraikan dalam sidang pledoi. Kalau berbicara tuntutannya memberatkan ya memang memberatkan,” pungkasnya. (RM/MH)