maduraindepth.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta putusan terhadap terdakwa Mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron di pertimbangkan. Permohonan itu setelah adanya pengembalian uang Rp 3,4 miliar oleh saksi seorang pengusaha bernama Abdul Hafid.
Diketahui, uang tersebut merupakan total pembayaran rumah terdakwa yang menyicil kepada Abdul Hafid. Namun, JPU menduga bahwa uang tersebut merupakan hasil dari korupsi. Sehingga diklaim sebagai uang pengembalian kerugian negara.
JPU dalam persidangan, Johan Dwi menyampaikan, bahwa uang tersebut diduga hasil dari dari korupsi yang dipergunakan untuk membeli rumah. Menurutnya, sesuai sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Abdul Hafid memang berniat mau mengembalikan uang cicilan tersebut.
“Memang ada keinginan pengembalian uang yang dilakukan oleh Abdul Hafid, makanya kami lakukan penyitaan pada tahap penuntutan terhadap barang bukti tersebut, ya kami katakan barang bukti karena masih belum ada status. Jadi nanti seperti apa terkait dengan ini, apakah bisa di setorkan kepada kas negara, atau mungkin dari Majelis Hakim berpendapat lain,” tuturnya, Selasa (15/8).
Pengembalian tersebut dilakukan pada, Kamis (10/8) kemarin. Maka atas pengembalian tersebut, JPU meminta pertimbangan putusan kepada Majelis Hakim.
“Dari awal terdakwa memang membantah, sebenarnya menguntungkan terhadap terdakwa. Jadi uang tersebut diduga hasil korupsi yang digunakan membeli rumah untuk istri keduanya,” jelasnya.
Sementara itu, terdakwa Mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron mengatakan, bahwa, pernyataan JPU tersebut tidak benar. Menurut dia, uang tersebut merupakan uang istrinya.
“Jadi uang itu hanya dititipkan oleh istri saya kepada Abdul Hafid untuk bekerja sama usaha besi tua,” tukasnya.
Akhirnya, persidangan dengan agenda putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Surabaya ditunda pada, Selasa (22/8) mendatang. Hal itu, disampaikan oleh Majelis Hakim, atas pertimbangan yang diajukan oleh JPU. (RM/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI