maduraindepth.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Fauzan Adima divonis satu tahun empat bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan setalah ketua majelis hakim Ratna Mutia Rinanti memutuskan tersangka terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Sidang ke 14 ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (18/1). Diketahui, kasus ini bermula saat Fauzan Adima diduga menyebarkan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Sri Rustiana yang juga anggota DPRD Kabupaten Sampang.
Dalam amar putusan yang dibaca ketua majelis hakim, Fauzan Adima terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak yang memiliki muatan penghinaan serta pencemaran nama baik.
Saat sidang putusan berlangsung, majelis hakim membacakan putusan dan mempersilakan Fauzan Adima untuk berkonsultasi dengan pengacara, guna merencanakan langkah selanjutnya.
“Saya akan mengajukan banding, dan sudah berkonsultasi ke kuasa hukum saya,” ucap Fauzan saat sidang di pengadilan.
Sementara, vonis yang dijatuhkan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. (Alim/AJ)