Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Mantan Bupati Bangkalan Dijadwalkan Pekan Depan

sidang pemeriksaan saksi tipikor korupsi mantan bupati bangkalan
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Romi/MID)

maduraindepth.com – Sidang lanjutan kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, empat saksi a de charge dihadirkan. Keempat saksi yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa tersebut yakni, Mat Hosen, Kepala Desa (Kades) Lantek Barat, Kecamatan Galis, kemudian Jauhari, Kades Kranggan Timur, Kecamatan Galis. Dilanjut ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu, Imam Hanafi Lurah Kraton Bangkalan dan Hosun Camat Burneh.

Dalam persidangan kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya itu, JPU mempertanyakan perihal fee proyek. Namun keempat saksi yang hadir mengaku tidak tahu terkait hal itu.

banner 728x90

JPU persidangan, Andri Lesmana menyampaikan, bahwa empat saksi dihadirkan untuk meringankan tuntutan terdakwa. “Terkait dakwaan kami yang berhubungan dengan proyek adalah adanya fee di proyek-proyek yang ada di Bangkalan. Istilahnya adanya semacam kewajiban fee yang dikumpulkan melalui Sodik (Anggota Komisi Informasi) dan Erwin (Kabag Protokol) untuk diserahkan ke bupati,” tuturnya, Selasa (18/7).

Menurut dia, fakta di persidangan bahwa para pengepul fee mengaku bahwa proyek di desa yang mengerjakan adalah tokoh masyarakat. Maka, di desa-desa biasanya pengerjaan proyek tidak dimintakan fee.

“Memang kalau di desa yang mengerjakan tokoh masyarakat dalam artian Kades. Memang yang mengerjakan Kades tapi dengan meminjam bendera CV. Maka fakta dalam persidangan Sodik saat jadi saksi mengaku, tidak pernah meminta fee untuk proyek yang ada di desa, karena memang istilahnya balas budi dalam hal Pemilu (Pemilihan Umum) sebelumnya,” jelasnya.

Baca juga:  JPU Datangkan 5 Kepala Dinas, Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bupati Bangkalan

Andri juga menjelaskan, secara aturan pengadaan barang dan jasa, seharusnya CV yang mengerjakan bukan pihak desa. “Makanya saya tadi menanyakan kepada saksi Kades, siapa yang memerintahkan mencari CV. Nah itu tidak terjawab,” ujarnya.

Sementara itu, melalui video conference, mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron mengatakan, bahwa program tersebut merupakan program untuk desa-desa. “Karena program itu di setiap desa mendapatkan program, jadi desa yang mengerjakannya. Jadi ini merupakan program kami,” tuturnya.

Perlu diketahui, pada sidang tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Surabaya menjadwalkan sidang tuntutan pada Selasa (25/7) mendatang. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *