maduraindepth.com – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron masuk pada pemeriksaan saksi-saksi. Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak lima Kepala Dinas Bangkalan.
Lima kepala dinas tersebut yakni, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Bambang Budi Mustika yang saat ini baru menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda). Kemudian, Kepala Satpol PP Bangkalan, Rudiyanto, Kepala Dispertahorbun, Puguh Santoso, Kepala Dinas Perikanan, Muhammad Zaini, dan Kepala Dinas Peternakan, Ahmad Hafid.
Saat persidangan, JPU melontarkan pertanyaan terkait pengadaan proyek barang dan jasa, kepada saksi mantan Kepala Disdik Bangkalan, Bambang Budi Mustika. Dalam keterangannya, dia menjelaskan, bahwa proyek tersebut diberikan kepada tokoh masyarakat.
“Proyek di Bangkalan selalu diberikan kepada para tokoh masyarakat seperti Kepala Desa (Kades) dan lainnya. Tapi kalau masalah fee, saya tidak tahu,” kata Bambang, Selasa (27/6).
Selain itu, dia juga menjelaskan jika pihaknya pernah meminta uang kepada tiga orang pejabat Disdik untuk promosi jabatan eselon 3 dan 4. Bambang merinci, uang itu diminta kepada Kepala Bidang di Disdik, M Toha dengan jumlah Rp 50 juta, kemudian dua Kasi yaitu Habibur Rahman dan Adi Purnomo dengan masing-masing Rp 20 juta.
“Uang yang sudah terkumpul dengan total Rp 90 juta itu saya titipkan ke M Toha dan diserahkan ke Erwin selaku Protokol Bupati Bangkalan,” jelasnya.
Namun bersamaan dengan itu, melalui video conference, mantan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron yang saat ini menjadi terdakwa kasus Tipikor membantah pernyataan dari Bambang Budi Mustika. Dia mengaku tidak mengetahui terkait adanya uang total Rp 90 juta mengenai promosi jabatan.
“Saya menyanggah pernyataan dari Bambang Budi Mustika terkait penyerahan uang Rp 90 juta. Saya tidak tahu terkait uang itu, bahkan saya tidak menyuruh Erwin untuk mengambil uang tersebut,” tukasnya.
Sementara empat kepala dinas lainnya yang hadir sebagai saksi pada persidangan itu sama-sama mengaku tidak keterlibatan terkait sangkaan itu. Bahkan, keempat saksi tersebut mengaku tidak mengetahui tentang pengaturan fee proyek yang menjadi perkara dalam sidang itu. (RM/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini